Advertisement
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, Polda Kepri berhasil mengungkap 549 kasus tindak pidana narkoba, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 432 perkara. Angka ini menegaskan keseriusan aparat dalam menjaga wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.
Peningkatan jumlah kasus ini juga diiringi dengan penangkapan ratusan tersangka serta penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyatakan bahwa data ini adalah bukti nyata dari upaya jajarannya. Wilayah Kepri, sebagai daerah perbatasan, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan lintas negara, terutama melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus-kasus ini tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga pada kualitas penanganan. Polda Kepri menargetkan jaringan narkotika yang lebih kompleks dan berdampak luas, sehingga membutuhkan proses penyidikan yang lebih mendalam. Ini menunjukkan strategi yang lebih matang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Riau.
Advertisement
Advertisement
Dari total 549 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap sepanjang tahun 2025, sebanyak 430 perkara berhasil diselesaikan, mencapai tingkat penyelesaian sebesar 78,32 persen. Angka ini mencerminkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Kepri. Meskipun rasio penyelesaian perkara di tahun 2025 sedikit berbeda dengan tahun 2024 yang seluruh perkaranya tuntas hingga persidangan, hal ini justru menunjukkan adanya perubahan fokus.
Perbedaan rasio penyelesaian perkara ini, menurut Kapolda Asep Safrudin, mengindikasikan bahwa penanganan di tahun 2025 lebih diarahkan pada pengungkapan jaringan narkotika yang kompleks. “Sehingga membutuhkan proses penyidikan yang lebih mendalam,” ujarnya. Pendekatan ini bertujuan untuk membongkar akar masalah peredaran narkoba, bukan hanya menangani kasus-kasus individual.
Selain itu, perbedaan rasio tersebut juga mencerminkan peningkatan kualitas dan efektivitas penegak hukum dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Kepri. Dengan fokus pada jaringan yang lebih besar, diharapkan dampak pemberantasan narkoba akan lebih terasa dan mampu mengurangi pasokan narkotika di masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Dalam operasi pemberantasan narkoba tahun 2025, Polda Kepri berhasil menangkap 757 orang tersangka. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebanyak 711 tersangka. Dari total tersangka, 13 di antaranya adalah warga negara asing (WNA) dan 744 merupakan warga negara Indonesia (WNI), menunjukkan dimensi internasional dari peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Bersamaan dengan peningkatan jumlah kasus dan tersangka, Polda Kepri juga mencatat pengamanan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:
- Sabu: 168.236,7 gram
- Ekstasi: 78.822 butir
- Ganja kering: 10.819,8 gram
- Heroin: 1.017,57 gram
- Sinter gorila: 11 butir
- Etomidate: 5.918 keping
- Happy water: 405,8 gram
- Erimis 5: 1.267 butir
- MDMB 4EN Pinaca: 5.722 gram
- Ketamine: 79 gram
Advertisement
“Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan masih tingginya upaya penyeludupan narkotika melalui wilayah perairan Kepri,” kata Kapolda Asep Safrudin. Ini menegaskan bahwa Kepri masih menjadi jalur favorit bagi para penyelundup narkoba.
Advertisement
Kapolda Asep Safrudin menyebutkan bahwa daerah di Kepri yang kerap menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba meliputi Batam, Karimun, dan Bintan. Hal ini menegaskan peran strategis Polda Kepri sebagai garda terdepan dalam memerangi narkotika lintas negara. “Ini sekaligus menegaskan peran strategis Polda Kepri sebagai garda terdepan dalam memberantas narkotika lintas negara dan menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain penegakan hukum yang gencar, Polda Kepri juga secara konsisten melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkotika. Sepanjang tahun 2025, penyuluhan ini dilaksanakan di lima lokasi berbeda, termasuk sekolah, pondok pesantren, dan pusat kota. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Penyuluhan ini sebagai upaya pencegahan dini dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambah Asep Safrudin. Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang masif, Polda Kepri berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews