BNN Temukan 10 Penumpang Sepulang dari Bangkok Positif Narkotika
BNN menemukan 10 penumpang dari Bangkok positif narkotika dan zat adiktif saat operasi di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka wajib rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan 10 penumpang positif narkotika dan zat adiktif saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba dari Bangkok, Thailand, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Temuan tersebut diperoleh dalam Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang digelar bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (8/6/2026) malam.
Operasi berlangsung selama empat jam, mulai pukul 17.30 WIB hingga 21.30 WIB, sebagai bagian dari penguatan pengawasan pintu masuk negara menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan operasi tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga berasal dari Thailand.
Tes Urine dan Temuan Serbuk Diduga Ketamin
Berdasarkan hasil pemantauan penerbangan dari Bangkok, petugas mengidentifikasi 14 warga negara Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, seluruh penumpang tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengandung sejumlah zat terlarang, di antaranya metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat adiktif lainnya.
"Sepuluh penumpang yang positif masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA," kata Suyudi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Sementara empat penumpang lainnya dinyatakan negatif. Selain itu, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah satu penumpang berinisial HP.
Meski ketamin tidak masuk kategori narkotika, BNN tetap melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan zat tersebut.
Jalani Rehabilitasi dan Wajib Lapor
Seluruh penumpang yang dinyatakan positif kemudian dibawa ke Kantor BNN RI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna ringan atau pengguna coba pakai.
BNN memutuskan para penumpang tersebut menjalani program rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI di Cawang.
"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," ujar Suyudi.
Ia menegaskan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” katanya.
Menurut Suyudi, kerja sama antara BNN, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri akan terus diperkuat untuk memperketat pengawasan orang maupun barang yang masuk ke Indonesia melalui berbagai pintu perbatasan.