Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Libatkan WNA, Modus Tersembunyi Terungkap
Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika di Bandara Soetta yang melibatkan tiga WNA dan tiga WNI, mengungkap modus operandi tersembunyi yang canggih.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (KPUBC TMP C Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar. Penindakan ini terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, selama periode Januari hingga Februari 2026.
Narkotika jenis sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate menjadi barang bukti utama dalam serangkaian penangkapan ini. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan tiga warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI).
Para pelaku memanfaatkan berbagai modus operandi tersembunyi untuk meloloskan barang haram tersebut melalui pintu masuk utama Indonesia. Keberhasilan pengungkapan penyelundupan narkotika Bandara Soetta ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Modus Operandi Penyelundupan Narkotika Terbongkar
Para penyelundup narkotika di Bandara Soetta menggunakan metode "false concealment" yang cerdik untuk mengelabui petugas. Modus ini melibatkan penyembunyian narkotika dalam kemasan produk yang tidak mencurigakan, seperti minuman instan, sabun, atau minyak kelapa.
Salah satu kasus melibatkan WNA berinisial KH (33) yang menyembunyikan 5.061 gram ketamin dalam kemasan minuman instan. Modus serupa juga digunakan oleh WNA LKY (25), yang membawa 1.066 gram MDMA dan 433 gram ketamin menggunakan kemasan minuman instan.
Sementara itu, WNA SP (31) dari Thailand mencoba menyelundupkan 3.600 gram etomidate dengan menyembunyikannya di dalam kemasan sabun dan minyak kelapa. Modus ini menunjukkan upaya para pelaku untuk memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase.
Tidak hanya WNA, tiga WNI berinisial ES (40), M (46), dan AP (19) juga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 3.094 gram. Mereka menyembunyikan narkotika tersebut di antara pakaian dan di dalam koper bagasi, memanfaatkan rute domestik Batam-Jakarta untuk distribusi.
Kronologi Penangkapan dan Jaringan Pelaku
Penindakan penyelundupan narkotika ini dilakukan dalam tiga periode terpisah selama Januari dan Februari 2026. Penangkapan pertama terjadi pada 12 Januari 2026, menyasar WNA KH yang tiba dari rute Amsterdam-Dubai-Jakarta.
Kemudian, pada 22 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan tiga WNI (ES, M, dan AP) yang tiba dari Batam. Ketiganya diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Penindakan ketiga pada 30 Januari 2026 melibatkan WNA LKY yang tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya, WNA SP dari Thailand juga ditangkap dalam kasus penyelundupan etomidate.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penyerahan ini bertujuan untuk pengembangan kasus lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang lebih besar.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Para pelaku penyelundupan narkotika di Bandara Soetta ini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengingat jenis narkotika yang diselundupkan.
Penjeratan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi setimpal.
Sumber: AntaraNews