Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah signifikan di Pelabuhan Internasional Batam Center. Modus operandi yang digunakan pelaku kali ini tergolong tidak biasa dan sangat berisiko. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah perbatasan.
Seorang penumpang berinisial MM (46) ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan berbagai jenis narkotika di dalam tubuhnya melalui dubur. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan tim K-9 Bea Cukai saat melakukan pelacakan rutin terhadap kapal MV Citra Legancy 5. Kapal tersebut baru saja tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menuju Batam.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 475 gram, terdiri dari methamphetamine, ekstasi, dan cairan rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate. Pelaku diketahui akan singgah di Batam sebelum melanjutkan pengiriman barang haram tersebut ke pembeli di Lombok. Ia dijanjikan upah sebesar Rp45 juta untuk aksinya ini.
Advertisement
Advertisement
Deteksi Awal dan Penangkapan Kurir Narkoba
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini bermula dari kejelian Tim K-9 Bea Cukai Batam. Anjing pelacak bernama Oriel memberikan atensi khusus pada penumpang berinisial MM (46) saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Internasional Batam Center. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap individu tersebut.
Setelah dicurigai, MM kemudian dibawa ke area pengawasan X-ray untuk pemeriksaan lanjutan. Saat dilakukan tes urine, pelaku sempat mengaku mengidap penyakit dan telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Petugas lalu memutuskan untuk membawa MM ke rumah sakit guna pemeriksaan rontgen yang lebih akurat.
Dalam proses pemeriksaan, MM sempat mencoba melarikan diri dari pengawasan petugas Bea Cukai. Namun, kesigapan aparat berhasil menggagalkan upaya tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap kembali di area taman Simpang Laluan Madani, memastikan proses hukum dapat terus berjalan.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Jaringan Penyelundupan Narkoba
Hasil rontgen abdomen secara jelas menunjukkan adanya 10 bungkus narkotika yang disembunyikan di dalam dubur MM. Modus "inserting" ini merupakan cara yang sangat berbahaya dan sering digunakan oleh kurir penyelundupan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi lima bungkus methamphetamine, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate.
Total berat keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 475 gram. Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram ini berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial M. M diketahui merupakan rekan kerja MM yang juga memperkenalkan pelaku kepada Mr X, bos dari M.
Pelaku MM rencananya akan singgah di Batam selama dua hari, menunggu instruksi lebih lanjut. Setelah itu, ia akan mengantarkan narkoba tersebut kepada pembeli di Lombok. Untuk jasanya sebagai kurir penyelundupan narkoba, MM dijanjikan upah sebesar Rp45 juta, menunjukkan besarnya iming-iming dalam jaringan kejahatan ini.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Bea Cukai Batam dalam Pemberantasan Narkoba
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas penyelundupan narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apapun," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan tekad kuat Bea Cukai untuk menjaga perbatasan dari peredaran barang terlarang.
Zaky juga menyoroti adanya perubahan pola pengiriman narkoba di wilayah Kepri. Modus memasukkan narkotika ke dalam tubuh melalui dubur dengan jumlah kecil kini mulai terdeteksi. Pola ini menjadi tantangan baru bagi petugas dalam upaya deteksi dan pencegahan penyelundupan narkoba.
Pada semester I Tahun 2025 saja, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba. Total barang bukti yang diamankan sangat fantastis, mencakup 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter butanox-aseton. Pengawasan akan terus diperkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman untuk menekan angka penyelundupan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews