Penyelundupan Sabu 1 Kg: Pasutri Pakistan Nekat Telan Narkotika di Bandara Soetta
Bea Cukai Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu lebih dari 1 kilogram yang dilakukan pasutri asal Pakistan dengan modus ditelan, mengungkap jaringan narkotika internasional yang meresahkan.
Tangerang, 9 Januari 2026 – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) dan Polri. Penindakan ini melibatkan sepasang suami istri (pasutri) warga negara Pakistan, MJ (36) dan SB (29), yang nekat menelan kapsul berisi sabu untuk diedarkan di Indonesia.
Modus operandi penyelundupan sabu ini tergolong berani, di mana para pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam tubuh mereka dengan cara menelan kapsul. Tindakan ini bertujuan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama erat antara Bea Cukai Soetta dan Polri. Pengungkapan jaringan narkotika internasional ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang haram di Tanah Air.
Modus Operandi dan Penangkapan Penyelundupan Sabu
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari jaringan internasional. Tim penyidik gabungan kemudian mendapati aktivitas mencurigakan dari dua warga negara Pakistan, MJ dan SB, yang tiba di Indonesia.
Keduanya tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta pada Selasa (6/1) pukul 11.55 WIB. Petugas menaruh perhatian khusus pada kedua penumpang ini karena diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya pada Juli 2025 yang ditangani Polri. Informasi terkait entitas terelasi yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika lain kemudian ditindaklanjuti, menjadikan MJ dan SB sebagai target operasi.
Hasil Pemeriksaan Medis dan Barang Bukti Sabu
Meskipun tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan pasutri tersebut, hasil uji urine kedua penumpang menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Temuan awal ini semakin memperkuat dugaan petugas akan adanya penyelundupan sabu.
Untuk memastikan dugaan tersebut, Bea Cukai segera membawa kedua penumpang ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, MJ terbukti menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sementara itu, SB menelan 62 kapsul sabu dengan berat total 563,33 gram. Total sabu yang berhasil diselundupkan oleh pasutri ini mencapai lebih dari 1,6 kilogram.
Ancaman Hukum dan Dampak Penindakan Penyelundupan Sabu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penindakan penyelundupan sabu ini ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 8.196 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkotika. Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan akibat peredaran sabu ini diperkirakan mencapai Rp13,11 miliar.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang terlarang. Penindakan terhadap jaringan narkotika internasional merupakan langkah krusial untuk melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia.
Sumber: AntaraNews