Tangis Pilu Fandi Ramadhan ABK Sabu 2 Ton: Memohon Keadilan di Tengah Tuntutan Mati
Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon Terawa yang terseret kasus sabu 2 ton, membacakan pledoi menyentuh hati di Pengadilan Negeri Batam, memohon keadilan agar tidak dituntut mati.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, penuh sesak pada Rabu (25/2) sore. Puluhan pasang mata menyaksikan Fandi Ramadhan (25), seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Sea Dragon Terawa, membacakan pledoinya. Fandi menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang menyeretnya.
Dengan secarik kertas di tangan, pemuda asal Medan, Sumatera Utara, ini memulai pembelaannya setelah Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Hakim Tiwik mempersilakannya. Ia membuka dengan salam dan rasa hormat kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum, namun kegetiran kasus hukum yang menjeratnya tak kuasa ia tahan.
Suaranya berat dan isak tangisnya pecah saat membacakan pembelaan, memohon keadilan agar tidak dituntut mati. Fandi merasa dirinya tidak punya kendali dan kuasa untuk mencegah peristiwa hukum tersebut, mengingat statusnya hanya sebagai ABK bagian mesin di kapal.
Latar Belakang Fandi Ramadhan
Dalam pledoinya yang singkat, Fandi mengisahkan latar belakang dirinya dan keluarganya yang berasal dari keluarga nelayan dengan kondisi ekonomi serba kekurangan. Ia adalah putra pertama dari enam bersaudara, menjadi tumpuan utama bagi kedua orang tuanya yang gigih berjuang.
Ayahnya, seorang nelayan, telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi. Fandi menempuh pendidikan di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan modal rumah papan dan atap reyot di pesisir Medan yang harus digadaikan oleh ibu dan bapaknya.
Selama berkuliah, Fandi juga harus berjuang keras untuk bertahan hidup, termasuk dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu asrama. Setelah lulus pada tahun 2022, bermodal ijazah pelayaran, ia mencoba peruntungan mendaftar sebagai ABK kapal lintas negara, dengan satu niat mulia: mengubah nasib miskin keluarganya.
Kronologi Penangkapan dan Peran Fandi
Fandi mendapatkan informasi mengenai kesempatan berlayar ke luar negeri dan segera menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan. Saat mendaftar bekerja sebagai ABK Kapal Sea Dragon Terawa, ia dibantu ayah dan ibunya menyiapkan dokumen yang diantar ke rumah Kapten Hasiholan Samosir.
Pada saat itu, Fandi tidak mendapatkan penjelasan mengenai kemungkinan kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang, khususnya narkotika. Dengan harapan besar dari orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar kerja dan akhirnya diterima, sebuah pekerjaan yang mengharuskannya berlayar ke luar negeri.
Petaka terjadi pada tanggal 14 Mei 2025, ketika ia diperintahkan menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang berlayar menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya. Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang atau kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindahkan di laut dan bukan di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan tersebut.
Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat, dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang yang masing-masing berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China yang juga berisi serbuk kristal sabu golongan 1, dengan berat netto total 1.995.139 gram atau hampir 2 ton. Fandi menegaskan, “Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu.”
Pembelaan Fandi: Memohon Keadilan
Fandi menjelaskan bahwa dalam dunia pelayaran, perintah kapten wajib dilaksanakan dan dituruti. Ia diperintah untuk mengangkut kardus tanpa bisa bertanya isi muatan atau alasan pemindahan di tengah laut, karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.
Ia mempertanyakan apakah ada bawahan yang berani bertanya pada pimpinannya, sebuah fakta yang justru dianggap oleh penuntut umum sebagai pihak yang mengetahui tindak pidana. Atas ketidaktahuannya itu, Fandi merasa tidak punya hak menolak, sehingga dakwaan jaksa penuntut umum agar ia menolak perintah dan memberikan informasi terkait aktivitas itu sangat menyayat hatinya, mengingat posisinya di tengah laut yang hanya disaksikan kesunyian.
Dengan tercekat, Fandi mengutarakan pembelaannya bahwa ia tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana yang akan disandari. Ia juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai ABK bagian mesin, namun diminta memindahkan kardus, dan ia tidak bisa menolak, menjalankan perintah dengan pikiran positif bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum.
Fandi juga menegaskan tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyimpanan narkotika, tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum, serta belum pernah dipenjara. Tujuannya bekerja semata-mata untuk mendapatkan uang yang halal, dengan rekam jejak yang baik dan komitmen pada pekerjaan, serta tidak menerima upah apapun selain haknya sebagai pekerja dengan upah Rp8,2 juta.
Sebagai tulang punggung keluarga dan harapan orang tua serta kelima adik-adiknya, Fandi bersumpah atas nama Tuhan tidak mengetahui masalah narkotika di kapal. Baginya, harga diri, orang tua, dan keluarga besarnya jauh lebih berharga. Ia memohon keadilan atas perkara yang menjeratnya, “Melalui pledoi yang sederhana dan singkat ini, saya mohon kepada yang mulia ibu hakim, yang terhormat bapak jaksa untuk membebaskan saya. Saya hanya ingin meminta keadilan di tanah air saya sendiri, malam yang kelam menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati.”
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Sidang
Setelah mendengarkan pledoi Fandi dan kelima terdakwa lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan tanggapannya (replik) pada Rabu (25/2). JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati yang telah diajukan sebelumnya.
Sidang yang dihadiri JPU Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian, dan Aditya Otavian itu membacakan tanggapan yang secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Dalam repliknya, JPU menyatakan menolak pembelaan terdakwa, memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, serta surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang Kamis (5/2), yang pada prinsipnya penuntut tetap pada tuntutannya.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan JPU. Setelah mendengarkan replik dan duplik, Majelis Hakim PN Batam menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis (5/3), dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara ini bermula dari keberhasilan tim gabungan BNN RI, TNI AL, dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang diangkut dengan kapal kargo Sea Dragon Terawa di perairan Kabupaten Karimun pada Mei 2025. Keberhasilan ini menjadi sukses besar aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen pemberantasan tindak pidana peredaran gelap di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau yang menjadi jalur perbatasan lintas negara.
Kepala BNN RI kala itu, Komjen Pol. Martinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam pada pertengahan Mei 2025, mengatakan bahwa kapal penyelundup narkoba lewat perairan Kepulauan Riau merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional. Para tersangka adalah pekerja sektor pelayaran yang direkrut oleh sindikat untuk mengirimkan narkotika dengan imbalan upah yang lebih besar dari upah pada umumnya. Hukom mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka tergiur upah sebesar 50 ribu Bath atau setara Rp24 juta per trip dan tambahan bonus sebesar 3.000 dolar Amerika atau sekitar Rp50 juta. Mantan Kadensus 88 Polri itu menambahkan, para tersangka menyadari perbuatan yang dilakukan merupakan tindak kejahatan, namun tergiur imbalan sehingga tidak memikirkan dampak hukum yang akan diterima.
Sumber: AntaraNews