Divonis 5 Tahun Penjara, ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Fandi Ramadhan ABK Sabu 2 Ton
Pertimbangan itu, baik yang memberangkatkan maupun yang meringankan terdakwa, dalam hal ini Fandi Ramadhan.
Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan (25). Anak Buah Kapal (ABK) ini terjerat kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman pidanan mati. Dalam vonis tersebut, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan itu, baik yang memberangkatkan maupun yang meringankan terdakwa, dalam hal ini Fandi Ramadhan.
"Keadaan yang memberatkan bahwa jumlah narkotika jenis Methaphetamine yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa sebanyak hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang, Kamis (5/3).
"Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika," sambungnya.
Bersikap Sopan
Kemudian, untuk hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini karena Fandi bersikap sopan selama persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda. Sehingga masih diharapkan untuk dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari," ujarnya.
"Menimbang, bahwa perkara terdakwa dijatuhi pidana, maka harus lah dibebani untuk membayar biaya perkara," kata dia.
Vonis Lima Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan (25), dalam sidang lanjutan agenda vonis atau putusan. Anak Buah Kapal (ABK) ini terjerat kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang vonis, Kamis (5/3).
Tuntutan Jaksa
Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang berlayar di Kepulauan Riau. Dia merupakan salah satu dari enam terdakwa yang dituntut hukuman mati kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2).
Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Kemudian warga negara Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan. Kronologi ABK Fandi Ramadhan Dituntut Mati di Kasus 2 Ton Sabu
Pengacara Hotman Paris bersama keluarga Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan mendatangi gedung Parlemen Senayan Jakarta. Kedatangan Hotman bareng keluarga ABK Fandi Ramadhan untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas mengenai tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan usai dituntut hukuman mati terkait penyelundupkan sabu 2 ton.
Dalam rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman itu, Hotman menceritakan kronologi awal Fandi Ramadhan bisa ikut menjadi ABK Sea Dragon yang berlayar di Kepulauan Riau.
"Fandi ini lulusan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu. Lulusan universitas D4 bidang mesin. Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini tapi Fandi pun tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," ujar Hotman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Berlayar ke Thailand
Hotman melanjutkan, Fandi selanjutnya bertolak ke Thailand untuk ikut dalam pelayaran karena kapal disebut akan berangkat dari negeri berjuluk gajah putih tersebut. Usai berpamitan, Fandi kemudian terbang ke Thailand dan diinapkan 10 hari sebab kapal belum siap berlayar.
"Mulai di kapalnya itu tanggal 14 Mei. Menurut kontrak harusnya kapalnya Northstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat ke kapal Sea Dragon," ujar Hotman.
Pelayaran Janggal
Menurut Hotman, perbedaan kapal ditumpangi Fandi saat berlayar dengan kontrak kerja menunjukkan kejanggalan. Namun saat itu, Hotman menuturkan, Fandi tetap berlayar selama tiga hari dan bertemu kapal nelayan untuk melakukan bongkar muat ke Kapal Sea Dragon.
"Lamaran sama kapalnya berbeda. Baru mereka berangkat, dibawalah si Fandi ini ke tengah laut, naiklah ke kapal ini (Sea Dragon). Kemudian mutar-mutar-mutar, tiga hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei datanglah kapal nelayan, ya, kapal nelayan yang membongkar 67 kardus. Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal (termasuk Fandi) untuk estafet memasukkan,” ujar Hotman.
Kecurigaan ABK
Menurut Hotman, Fandi sudah menaruh curiga dengan kardus dibawa kapal nelayan tersebut. Fandi kemudian bertanya kepada kapten dan wakil kapten kapal yang sesama orang Indonesia. Saat itu, kapten dan wakil kapten menjawab bahwa kardus itu berisi uang dan emas.
"Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Sirait, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tambunan. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas. Itu pengakuan Fandi yang diamini oleh kapten dan wakil kapten di persidangan,” kata Hotman.
ABK Tak Tahu Isi Kardus Narkoba
Keanehan berikutnya, menurut Hotman, kapal dinaiki Fandi seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun anehnya melewati perairan Indonesia di Tanjung Karimun yang akhirnya tertangkap BNN sama Bea Cukai.
"Di situlah duka cita itu dimulai,” tukas Hotman.
Hotman mempertanyakan alasan hukuman mati dijatuhkan kepada Fandi yang sudah mengaku tidak tahu mengenai isi dalam kardus tersebut. Padahal menurut Hotman, tidak ada bukti sama sekali yang menjurus bahwa Fandi mengetahui keberadaan narkoba tersebut.
"Dan yang menjadi masalah adalah kok bisa dituntut hukuman mati? Karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu, dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi pertanyaan adalah ini yang perlu mungkin nanti ditanyakan Komisi III kepada penyidiknya dan jaksanya: kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? tanya Hotman," tanya Hotman saat RDPU dengan Komisi III DPR.
"Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu," imbuh Hotman.