Habiburokhman Bersyukur ABK Fandi Ramadhan Tak Dihukum Mati
Komisi III DPR syukuri vonis 5 tahun penjara ABK penyelundup 2 ton sabu di Batam. Hakim dinilai terapkan paradigma KUHP baru yang hindari hukuman mati.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.
Terdakwa merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati. Habiburokhman menilai hakim telah bertindak progresif dengan merujuk pada ketentuan hukum terbaru di Indonesia.
“Kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” ungkap Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Penerapan Paradigma Keadilan Substantif
Legislator dari Partai Gerindra ini menambahkan bahwa putusan tersebut menjadi sinyal kuat diterapkannya paradigma baru dalam sistem peradilan pidana nasional.
Menurutnya, hakim kini lebih mengutamakan aspek keadilan yang bersifat memperbaiki daripada sekadar menghukum secara fisik.
“Majelis hakim juga mempedomansi paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” jelasnya.
Meski menghormati putusan tersebut, Komisi III tetap akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum sejak tahap penyidikan.
Dirinya memastikan pihaknya akan memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan tidak ada hak-hak tersangka yang terabaikan selama proses pemeriksaan hingga persidangan.
Kronologi Kasus Sea Dragon
Kasus ini berawal dari operasi besar di perairan Kepulauan Riau pada tahun 2025. Saat itu, kapal tanker Sea Dragon kedapatan membawa puluhan kardus berisi sabu seberat hampir dua ton.
Fandi Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tersebut.
Dalam sidang di PN Batam yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, Kamis (5/3/2026), hakim menetapkan Fandi untuk tetap berada di tahanan.
Selain vonis penjara, pengadilan juga memerintahkan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk buku pelaut, paspor, dan alat komunikasi milik terdakwa.
“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” pungkas Habiburokhman.