Menimbang Ulang Hukuman Mati: Antara Ketegasan Negara dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus narkotika besar memicu kembali perdebatan hukuman mati di Indonesia. Artikel ini mengupas dilema antara ketegasan hukum dan hak asasi manusia, efektivitas pidana mati, serta reformasi hukum pidana nasional.
Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025 kembali memicu diskusi sengit tentang penerapan hukuman mati di Indonesia. Penangkapan kapal tanker oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai mengungkap jaringan narkotika besar.
Meskipun salah satu anak buah kapal (ABK) sempat dituntut pidana mati, Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena dinilai hanya berperan sebagai perantara. Putusan ini menyoroti kompleksitas penjatuhan sanksi pidana terberat dalam sistem hukum.
Peristiwa ini menghidupkan kembali perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman mati dalam kasus narkotika, mempertanyakan keseimbangan antara ketegasan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia. Diskusi ini relevan dengan perkembangan hukum pidana nasional dan standar internasional.
Hak Hidup dan Dilema Hukuman Mati
Hak untuk hidup merupakan prinsip fundamental dalam hukum hak asasi manusia internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Prinsip tersebut dipertegas dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak melekat pada setiap manusia dan harus dilindungi oleh hukum.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menafsirkan bahwa hukuman mati hanya dapat diterapkan untuk “kejahatan paling serius”, yang dalam praktik hukum internasional umumnya dimaknai sebagai kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Penerapan pidana mati terhadap kejahatan non-kekerasan, termasuk banyak kasus narkotika, kerap dipandang tidak sejalan dengan standar tersebut.
Di tingkat nasional, perlindungan terhadap hak hidup juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28A menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Bahkan Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kendati demikian, hukum pidana Indonesia masih mempertahankan hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, misalnya, masih membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku kejahatan narkotika dalam kondisi tertentu. Namun, pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa pendekatan yang lebih berhati-hati. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan digunakan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).
Efektivitas Hukuman Mati dan Alternatif Kebijakan
Perdebatan mengenai hukuman mati juga mencakup efektivitasnya sebagai kebijakan pidana. Laporan Amnesty International mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat sedikitnya 85 vonis hukuman mati baru di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 kasus berkaitan dengan perkara narkotika, sementara sisanya terkait kasus pembunuhan.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika masih menjadi penyumbang terbesar hukuman mati di Indonesia. Namun, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa hukuman mati tidak terbukti secara signifikan lebih efektif dalam menekan angka kejahatan dibandingkan hukuman penjara jangka panjang.
Selain itu, penerapan hukuman mati juga menimbulkan sejumlah persoalan praktis dalam sistem peradilan pidana. Proses hukum terhadap terpidana mati umumnya berlangsung sangat panjang, mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga permohonan grasi. Proses tersebut memerlukan sumber daya besar, sekaligus menciptakan kondisi ketidakpastian bagi para terpidana yang menunggu eksekusi selama bertahun-tahun.
Untuk Indonesia, penanganan peredaran narkotika memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan pengawasan perbatasan, penguatan intelijen penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meninjau kembali hukuman mati dapat menjadi bagian dari proses pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, rasional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sumber: AntaraNews