Kejagung Tegaskan Tuntutan Pidana Mati Narkoba Hampir Dua Ton di Kepri
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepri. Para terdakwa terbukti mengetahui membawa narkoba, menegaskan komitmen negara dalam pemberantasan Tuntutan Pidana Mati Narkob
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Tuntutan ini disampaikan setelah melalui serangkaian persidangan dan pertimbangan mendalam atas kejahatan narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini menyoroti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para terdakwa menyadari sepenuhnya barang haram yang mereka angkut. Mereka menerima sekitar 67 paket sabu di tengah laut, dengan sebagian disimpan di haluan kapal dan sebagian lagi di dekat mesin kapal. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan tuntutan maksimal.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Persidangan telah menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk membuktikan keterlibatan mereka. Sidang pembelaan terdakwa dijadwalkan pada 26 Februari 2026.
Kesadaran Terdakwa dan Bukti Persidangan dalam Kasus Narkoba
Fakta persidangan secara jelas menunjukkan bahwa para terdakwa memiliki kesadaran penuh terhadap barang yang mereka bawa. Mereka tidak hanya mengangkut, tetapi juga mengetahui bahwa muatan tersebut adalah narkotika jenis sabu. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti pembayaran yang diterima salah satu ABK, Fandi Ramadhan, sebesar Rp8,2 juta.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa terdakwa bekerja di perusahaan pengiriman, menerima pembayaran, dan mengangkut barang yang mereka tahu adalah barang haram. Penempatan sabu di berbagai lokasi kapal juga mengindikasikan upaya penyembunyian yang terencana. Semua bukti ini menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Kesadaran ini menjadi poin krusial dalam Tuntutan Pidana Mati Narkoba, karena menghilangkan argumen ketidaktahuan para pelaku. Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa tindakan mereka memenuhi unsur pidana penyelundupan narkotika secara sadar dan terencana. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Pertimbangan Kejagung dan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan pidana mati yang diajukan telah melalui berbagai pertimbangan matang. Komitmen negara untuk melindungi warga dari bahaya narkotika menjadi landasan utama dalam kasus Tuntutan Pidana Mati Narkoba ini. Jumlah sabu yang mencapai hampir dua ton bukanlah angka yang main-main dan berpotensi merusak ribuan jiwa.
Kasus ini juga melibatkan jaringan lintas negara, menunjukkan sifat kejahatan internasional sindikat narkotika. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberantas jaringan ini hingga ke akarnya. Kejagung berupaya memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak akan mentolerir peredaran narkoba.
Pertimbangan lain yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Mereka dianggap merusak generasi bangsa dan terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Tuntutan maksimal ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus narkoba besar lainnya.
Detail Barang Bukti dan Dasar Hukum Tuntutan
Barang bukti yang disita dalam kasus ini sangat signifikan, yakni 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang masing-masing berisi satu bungkus narkotika jenis sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.
Total berat netto sabu yang disita mencapai 1.995.139 gram, atau hampir dua ton. Jumlah ini menunjukkan skala operasi penyelundupan yang sangat besar dan terorganisir. Barang bukti ini menjadi salah satu elemen kunci dalam pembuktian kasus ini di persidangan.
Jaksa penuntut umum, Gutirio Kurniawan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati.
Sumber: AntaraNews