Wali Kota Tanjungpinang Desak Penataan Kabel Optik Drainase, Ancam Sanksi Tegas
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menemukan kabel optik menghambat aliran drainase dan memicu genangan. Perusahaan pemilik jaringan diberi waktu 3-4 hari untuk menata, jika tidak Pemkot akan bertindak tegas.
Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Lis Darmansyah, menyoroti serius permasalahan kabel optik yang menghambat saluran drainase di wilayahnya. Penemuan ini terjadi saat peninjauan drainase di Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 7, pada hari Minggu. Kondisi ini menyebabkan sampah mudah tersangkut dan menumpuk, mengganggu kelancaran aliran air.
Lis Darmansyah menegaskan bahwa hambatan pada saluran air seperti ini sangat berpengaruh terhadap sistem drainase kota. Air tidak dapat mengalir dengan lancar, sehingga saat hujan deras, air mudah meluap ke jalan dan memicu terjadinya banjir. Tumpukan sampah yang tersangkut pada kabel optik menjadi salah satu pemicu utama genangan air saat hujan turun.
Merespons situasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan ultimatum kepada perusahaan pemilik jaringan kabel optik. Mereka diberi waktu tiga hingga empat hari untuk segera menata kabel yang terpasang di dalam drainase. Jika tidak ada tindak lanjut, Pemkot Tanjungpinang tidak akan segan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabel Optik Hambat Drainase, Picu Genangan Air
Penemuan kabel optik yang menghambat saluran drainase ini terungkap saat petugas gabungan melakukan pembersihan. Drainase di Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 7, selama ini dipenuhi endapan dan material lain yang memperparah kondisi. Keberadaan kabel optik di dalam saluran air menjadi penghalang signifikan bagi aliran air, terutama saat volume air meningkat drastis.
Kondisi ini tidak hanya menyebabkan genangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Sampah yang menumpuk dan air yang tergenang menjadi sarang nyamuk serta bakteri. Wali Kota Lis Darmansyah menekankan pentingnya fungsi drainase yang optimal untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kota.
Pembersihan drainase dilakukan secara gotong-royong melibatkan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemadam Kebakaran Tanjungpinang, serta Taruna Siaga Bencana (Tagana). Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah infrastruktur perkotaan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko genangan dan banjir yang kerap melanda saat musim hujan.
Ultimatum dan Koordinasi Lintas Sektor
Wali Kota Tanjungpinang secara tegas meminta perusahaan pemilik jaringan kabel optik untuk bertanggung jawab. Penataan kabel harus dilakukan sesegera mungkin agar tidak lagi mengganggu fungsi vital drainase kota. Batas waktu yang diberikan adalah tiga sampai empat hari, menunjukkan urgensi penanganan masalah ini.
Selain itu, Lis Darmansyah juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang untuk berkoordinasi dengan perusahaan terkait. Koordinasi ini bertujuan memastikan penataan kabel dapat segera terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis Pemkot dalam menjaga infrastruktur kota.
Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti permintaan ini, Pemkot Tanjungpinang tidak akan ragu mengambil tindakan hukum atau administratif yang diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa kepentingan publik dan fungsi infrastruktur kota tidak terganggu oleh kelalaian pihak swasta. Ketegasan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan.
Gerakan Pembersihan Drainase dan Peran Masyarakat
Pemkot Tanjungpinang berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan drainase secara bertahap di berbagai wilayah. Setelah penanganan di sepanjang Jalan D.I Panjaitan hingga Batu 10 selesai, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke sejumlah titik lain yang membutuhkan perhatian. Ini adalah bagian dari program jangka panjang untuk menjaga kebersihan dan kelancaran saluran air di seluruh kota.
Wali Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan. Tidak membuang sampah ke saluran air adalah langkah krusial untuk mencegah potensi terjadinya banjir dan genangan. Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pemerintah.
Menurut Lis Darmansyah, upaya mengurangi genangan air tidak hanya bergantung pada pembersihan drainase oleh pemerintah. Kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan, adalah kunci utama. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi seluruh warga Tanjungpinang.
Sumber: AntaraNews