Mendesak: Reformasi Polri Harus Diikuti Penguatan Kompolnas sebagai Pengawas Eksternal
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan **reformasi Polri** harus sejalan dengan **penguatan Kompolnas** sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen dan efektif, mengingat dinamika kepercayaan publik dan tantangan penegakan hukum.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang komprehensif. Reformasi ini tidak hanya dari internal, tetapi juga didukung oleh pengawasan eksternal yang kuat. Hal ini disampaikan Bamsoet di Jakarta pada Minggu (7/6), menyoroti kebutuhan akan lembaga pengawas kepolisian yang independen dan memiliki legitimasi publik yang tinggi.
Menurut Bamsoet, tantangan penegakan hukum yang terus meningkat di Indonesia memerlukan peran aktif Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi kinerja institusi kepolisian. Penguatan Kompolnas diharapkan dapat meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan lembaga pengawas kepolisian yang kuat, independen, dan memiliki legitimasi publik yang tinggi di tengah meningkatnya tantangan penegakan hukum.
Pernyataan ini muncul di tengah fluktuasi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, yang beberapa tahun terakhir dipengaruhi oleh berbagai kasus. Oleh karena itu, prinsip check and balances dinilai krusial untuk menjaga profesionalisme dan integritas Polri. Bamsoet menyebutkan bahwa survei nasional memperlihatkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri mengalami dinamika yang dipengaruhi berbagai kasus, sehingga penguatan Kompolnas menjadi semakin relevan.
Urgensi Penguatan Kompolnas di Tengah Tantangan Penegakan Hukum
Bamsoet menjelaskan bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, sangat membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen, dan efektif. Sistem ini harus bersifat independen agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Pengawasan ini penting untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas Polri.
Dinamika kepercayaan publik terhadap Polri, yang kerap berfluktuasi akibat berbagai kasus, menjadi salah satu alasan utama mengapa penguatan Kompolnas semakin relevan. Lembaga pengawas eksternal ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang yang efektif. Prinsip check and balances harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan Polri agar profesionalisme dan kepercayaan publik terus meningkat.
Dalam era demokrasi modern, masyarakat menuntut mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Mereka berharap setiap laporan, pengaduan, atau dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan serius oleh lembaga yang kredibel. Penguatan Kompolnas bukan untuk mengambil alih fungsi internal Polri, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan lebih optimal dan dipercaya masyarakat.
Keterbatasan Kewenangan dan Pembelajaran dari Negara Lain
Tantangan utama yang dihadapi Kompolnas saat ini adalah keterbatasan kewenangannya yang masih bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi ini menyebabkan berbagai rekomendasi yang dihasilkan belum memiliki daya dorong memadai. Keterbatasan ini menghambat efektivitas Kompolnas dalam menjalankan perannya sebagai pengawas eksternal.
Diperlukan perubahan agar lembaga ini dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap kinerja Polri. Padahal, pada era demokrasi modern, masyarakat mengharapkan adanya mekanisme pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, maupun dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.
Bamsoet merujuk pada pengalaman Jepang dan Inggris, di mana lembaga pengawas independen mampu memperkuat legitimasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Contoh ini menunjukkan bahwa pengawasan eksternal yang kuat dapat berkontribusi positif. Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat, keduanya saling melengkapi.
Tujuannya sama, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat. Pembelajaran dari negara-negara tersebut dapat menjadi acuan dalam memperkuat posisi Kompolnas.
Reformasi Kompolnas Melalui Penguatan Landasan Hukum
Reformasi Kompolnas secara fundamental perlu diarahkan pada penguatan landasan hukumnya. Hingga saat ini, keberadaan Kompolnas masih berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011. Landasan hukum berupa Perpres membatasi ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas dibandingkan lembaga independen lainnya yang memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif, Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang. Undang-undang akan memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif bagi Kompolnas. Ini akan meningkatkan independensi dan efektivitasnya.
Dengan landasan hukum yang lebih kuat, kewenangan, independensi, dan mekanisme kerja Kompolnas dapat dirancang secara lebih optimal. Hal ini akan memastikan lembaga tersebut mampu menjalankan perannya secara maksimal dalam mengawasi Polri. Penguatan landasan hukum ini krusial untuk menjadikan Kompolnas lembaga pengawas yang benar-benar berdaya dan dipercaya publik.
Sumber: AntaraNews