4 Rekomendasi Utama Reformasi Polri yang Sudah Disetujui Prabowo, Ada soal Kompolnas dan Pengangkatan Kapolri
Laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5) sore.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan laporan hasil kerja komisi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5) sore.
Pertemuan yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam, dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB, menjadi momen penting dalam memaparkan arah reformasi institusi kepolisian ke depan. Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa selama tiga bulan masa kerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan konsultasi luas dengan berbagai pemangku kepentingan.
Proses ini melibatkan lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal Polri, hingga kunjungan ke sejumlah daerah.
“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly.
Hasil dari rangkaian kerja tersebut kemudian dirangkum dalam 10 buku yang memuat berbagai kebijakan serta alternatif reformasi Polri.
Dorong Revisi UU dan Pembenahan Regulasi
Selain merumuskan rekomendasi kebijakan, komisi juga mengusulkan revisi Undang-Undang Polri. Usulan ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi turunan serta reformasi internal institusi.
Pembenahan tersebut mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
Empat Rekomendasi Utama Disetujui Presiden
Jimly menjelaskan beberapa poin rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui oleh Presiden. Pertama, penguatan independensi Kompolnas.
Menurut Jimly, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden. Jimly mengatakan pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Jimly menjelaskan, proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Menurut Jimly, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Selain empat poin utama tersebut, pemerintah menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
Enam Poin Reformasi Telah Disampaikan ke Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa terdapat enam poin utama hasil reformasi yang telah disampaikan, dibaca, dan diterima oleh Presiden.
“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril.