Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian secara resmi telah menuntaskan penyusunan draf rekomendasi pembenahan institusi Polri.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa seluruh dokumen strategis tersebut telah final dan siap diserahkan kepada Presiden dalam waktu dekat guna menjawab tuntutan publik akan profesionalitas kepolisian.
Dokumen yang terdiri dari 10 buku tersebut merangkum berbagai poin krusial hasil serapan aspirasi masyarakat.
Saat ini, tim hanya tinggal menunggu jadwal administratif dari Sekretariat Negara untuk proses penyerahan formal.
"Udah, udah selesai. Jadi mudah-mudahan sebelum tadi akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum lebaran," ungkap Jimly kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/3/2026) malam.
Advertisement
Jimly menekankan bahwa upaya transformasi ini tidak akan efektif tanpa menyentuh aspek prinsipil, termasuk perubahan pada level undang-undang.
Menurutnya, landasan hukum Polri saat ini memerlukan penguatan serta penyesuaian regulasi pelaksana agar perubahan dapat berlangsung permanen.
"Tapi ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Rekomendasi ini disusun sebagai kompas baru bagi Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum.
Fokus utamanya adalah membangun sistem yang mapan sehingga proses reformasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Advertisement
Selain tingkat undang-undang, Komisi juga menyoroti urgensi pembenahan pada tataran teknis di lapangan. Terdapat puluhan regulasi internal Polri yang harus dirombak agar selaras dengan semangat transformasi jangka panjang.
Jimly memaparkan bahwa setidaknya ada 32 regulasi teknis yang masuk dalam daftar revisi besar-besaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan perubahan memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi pedoman tetap bagi setiap anggota kepolisian.
"Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," pungkas Jimly.