Poin Rekomendasi Komisi Reformasi Polri: Tak Ada Pembentukan Kementerian Keamanan hingga Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi Reformasi melaporkan capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak resmi dibentuk Presiden Prabowo November 2025 lalu.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Poin Rekomendasi Komisi Reformasi Polri: Tak Ada Pembentukan Kementerian Keamanan hingga Polri Tetap di Bawah Presiden
Poin Rekomendasi Komisi Reformasi Polri: Tak Ada Pembentukan Kementerian Keamanan hingga Polri Tetap di Bawah Presiden (Merdeka.com)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah poin hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperkuat instistusi kepolisian. Salah satu rekomendasi itu terkait tidak adanya pembentukan Kementerian Keamanan Khusus sehingga Polri tetap berada di bawah arahan Presiden.

Poin rekomendasi itu disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri saat menemui Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5). Komisi Reformasi melaporkan capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak resmi dibentuk Presiden Prabowo November 2025 lalu.

"Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah arahan Bapak Presiden. Tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan khusus atau peletakan Polri di bawah kementerian yang sudah ada," kata Teddy menjabarkan poin untuk memperkuat reformasi Polri disetujui Prabowo, dikutip dari keterangannya di Instagram Sekretariat Kabinet, Selasa (5/5).

Mekanisme Pengangkatan Kapolri

Kedua Prabowo dan Komisi Reformasi Polri juga menyepakati mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah. Dengan begitu, Kapolri akan tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

"Bapak Presiden akan tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum diangkat secara resmi," jelas Teddy.

Selain itu, kata dia, Prabowo menyetujui penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nantinya, Kompolnas akan menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang mengikat.

"Hal ini nantinya akan diikuti dengan penyesuaian pada Undang-Undang Kepolisian," ucap dia.

Buku Rekomendasi Polri Bisa Diakses Masyarakat

Teddy menuturkan seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri akan dibuka untuk publik agar masyarakat luas dapat ikut membaca dan mengawasi. Pemerintah juga akan menyiapkan aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan pelaksanaan rekomendasi Komisi Reformasi Polri secara bertahap.

"Bapak Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, tetapi proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat," jelas Teddy.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan sejumlah rekomendasi serta usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk perbaikan di tubuh Polri. Salah satunya, mengusulkan untuk merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar sudah kita hitung delapan Perpol, Peraturan Polri, dan dua puluh empat Perkap, Peraturan Kapolri," kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5).

Dia menargetkan revisi puluhan aturan tersebut dapat rampunh pada tahun 2029. Jimly menegaskan usulan yang disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.

"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ujar dia.

Jimly menuturkan Prabowo nantinya akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Aturan tersebut memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Polri.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," tutur Jimly.

Rekomendasi