Jimly Tegaskan Mandat Presiden untuk Reformasi Polri Tidak Bisa Dinegosiasikan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa mandat presiden untuk Reformasi Polri bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, dengan target rekomendasi komprehensif dalam tiga bulan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jimly Tegaskan Mandat Presiden untuk Reformasi Polri Tidak Bisa Dinegosiasikan
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa mandat presiden untuk Reformasi Polri bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, dengan target rekomendasi komprehensif dalam tiga bulan. (AntaraNews)

Jakarta, 29 November – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, secara tegas menyatakan bahwa pembentukan komisi tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden yang tidak dapat dinegosiasikan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses reformasi Polri yang telah berjalan, namun memerlukan dorongan signifikan agar lebih efektif. Jimly menyampaikan penegasan ini dalam sebuah keterangan resmi di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly setelah ia menjadi pembicara utama dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Polri. Acara penting ini diselenggarakan oleh GREAT Institute, sebuah lembaga kajian yang berfokus pada teknologi, ekonomi, dan politik. Diskusi ini menjadi wadah penting untuk membahas arah dan strategi percepatan reformasi di tubuh kepolisian.

Prof. Jimly menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki waktu yang sangat terbatas, yakni hanya tiga bulan, untuk merumuskan rekomendasi komprehensif. Rekomendasi ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Presiden. Proses yang ketat dan terukur ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap usulan didasarkan pada data dan kebutuhan nyata.

Tiga Tahap Percepatan Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menetapkan tiga tahap kerja yang terstruktur dalam waktu tiga bulan. Tahap pertama, yang ditargetkan rampung pada bulan pertama, adalah penyerapan aspirasi. Dalam fase ini, komisi telah aktif menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga riset, hingga internal Polri sendiri. "Hingga saat ini, puluhan ribu masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi," ujar Jimly.

Memasuki bulan kedua, fokus kerja komisi beralih ke Tahap 2, yaitu penyusunan keputusan dan rekomendasi. Pada tahap krusial ini, sepuluh anggota komisi akan berkolaborasi untuk menyusun langkah-langkah kebijakan yang berbasis data, fakta, dan pendekatan saintifik. Jimly menekankan pentingnya objektivitas dalam proses ini. “Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional, selain itu masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum,” kata Jimly.

Kemudian, pada bulan ketiga, komisi akan memasuki Tahap 3, yaitu fase finalisasi. Dalam tahap ini, komisi akan menyiapkan laporan akhir yang mencakup rekomendasi-rekomendasi penting. Laporan tersebut dapat meliputi usulan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, serta perubahan regulasi yang dianggap perlu untuk mendukung reformasi Polri secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Fokus Tiga Aspek Utama Reformasi

Lebih lanjut, Prof. Jimly mengungkapkan bahwa upaya reformasi Polri akan difokuskan pada tiga aspek utama yang saling terkait. Aspek pertama adalah aspek struktural, yang berkaitan dengan organisasi dan tata kewenangan di dalam institusi kepolisian. Pembenahan struktur diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel.

Aspek kedua adalah instrumental, yang mencakup penyempurnaan berbagai perangkat hukum dan operasional. Ini termasuk perbaikan peraturan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, serta penegakan rule of law dan rule of ethics. Penyempurnaan instrumen ini penting untuk memastikan setiap tindakan Polri sesuai dengan koridor hukum dan etika.

Terakhir, aspek kultural menjadi fokus penting untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja di lingkungan Polri. Jimly menegaskan bahwa ketiga sektor ini tidak dapat dipisahkan. “Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” ujarnya, menunjukkan urgensi tindakan struktural dan instrumental.

Independensi dan Koordinasi Komisi

Meskipun lima dari sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri, Jimly memastikan bahwa komisi akan tetap menjaga independensinya. Keterlibatan anggota internal dianggap penting untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif. “Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam.reformasi, tidak bisa hanya dilihat dari luar,” katanya, menekankan pentingnya pandangan dari dalam institusi.

Untuk menjaga objektivitas dan efektivitas kerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga secara aktif berkoordinasi langsung dengan Presiden. Koordinasi ini memastikan bahwa setiap langkah dan rekomendasi yang dihasilkan selaras dengan visi dan mandat kepala negara. Hal ini juga menjadi jaminan bahwa proses reformasi akan mendapatkan dukungan penuh dari tingkat tertinggi.

Aspirasi Publik untuk Rekomendasi Konkret

Jimly juga menginformasikan bahwa kanal aspirasi publik masih dibuka lebar hingga tanggal 9 Desember 2025. Ia kembali mengajak masyarakat untuk mengirimkan masukan, terutama yang bersifat solutif dan konstruktif. Komisi Percepatan Reformasi Polri sangat membutuhkan rekomendasi konkret, bukan sekadar keluhan, melainkan rumusan kebijakan yang dapat langsung dikaji dan diimplementasikan.

Menurut Jimly, partisipasi publik yang luas dan berkualitas sangat penting untuk keberhasilan reformasi. “Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutur Jimly. Harapan besar diletakkan pada sinergi antara komisi, pemerintah, dan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi