Kode Etik Polri
-
News •Polda Jambi Jelaskan Status Pamen RC Aktif Kembali Usai Jalani HukumanPolda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status aktif kembali Perwira Menengah (Pamen) RC setelah menjalani hukuman pidana, yang belakangan menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan hangat.
-
News •Polda Kepri Jatuhkan Sanksi PTDH Empat Personel Terlibat Kasus Bripda NSPolda Kepri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personelnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan Bripda NS hingga meninggal dunia.
-
News •Komisi Etik Jatuhkan Sanksi Demosi 11 Tahun bagi Polisi Pelanggar Susila di SPN Polda JatengBriptu BTS, oknum polisi di SPN Polda Jawa Tengah, dijatuhi sanksi demosi 11 tahun dan patsus 20 hari oleh Komisi Kode Etik Polri atas dugaan pelanggaran kesusilaan, menegaskan komitmen Polri terhadap integritas.
-
News •Tegas! Polres Jembrana Berhentikan Anggota Polri Berinisial GYK Melalui PTDHPolres Jembrana menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan disiplin internal dengan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota Polri berinisial GYK. Keputusan Pemecatan Anggota Polri ini menjadi sorotan penting.
-
News •Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Usai Diduga Peras Tersangka Kasus PoppersDirektur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis poppers, membuat publik penasaran akan kelanjutan kasus ini.
-
News •Terbukti Terima Uang Narkoba Rp110 Juta, Dua Anggota Polri Polres Torut Dipecat Tidak HormatDua Anggota Polri Polres Toraja Utara terbukti menerima uang narkoba sebesar Rp110 juta dari bandar. Simak fakta persidangan Komisi Kode Etik Polri yang berujung Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua oknum.
-
News •Polda Sulsel: Dua Perwira Polres Torut Akui Terima Uang Narkoba dari BandarDua perwira polisi dari Polres Toraja Utara diduga terlibat dalam kasus penerimaan uang narkoba dari bandar, yang terungkap dalam sidang kode etik Polri. Salah satu perwira telah mengakui perbuatannya, sementara yang lain membantah.
-
News •PTDH Polres Temanggung: Anggota Dipecat, Kapolres Tegaskan Penegakan Hukum TerakhirSatu anggota Polres Temanggung resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar kode etik. Kapolres Temanggung menegaskan PTDH ini adalah langkah terakhir penegakan hukum dan evaluasi bagi seluruh jajaran.
-
News •Polres Purworejo Gelar Upacara Pemecatan Anggota Polri Bripka TWPolres Purworejo secara resmi memberhentikan Bripka TW tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar kode etik Polri, menegaskan komitmen penegakan disiplin di institusi kepolisian.
-
News •Polri Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Brimob Aniaya Pelajar di TualKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Maluku Tenggara akan dilakukan secara transparan, menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
-
News •Dua Oknum Polisi Polda Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH Akibat Kasus AsusilaDua oknum polisi muda Polda Jambi, Bripda SP dan Bripda NI, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh KKEP akibat kasus asusila. Ini putusan sidang kode etik, meski mereka banding.
-
News •Polda Aceh Tegaskan Anggota Brimob Disersi Gabung Tentara Rusia Telah DipecatPolda Aceh mengonfirmasi pemecatan Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia, setelah serangkaian pelanggaran kode etik.
-
News •Terungkap! Oknum Polisi Curi Motor Sesama Anggota di Polresta Deli Serdang, Motif Ekonomi Jadi PemicuSeorang oknum polisi di Polresta Deli Serdang ditangkap karena kasus Oknum Polisi Curi Motor sesama anggota. Motif ekonomi dan keinginan memiliki motor trail menjadi pemicu tindakan tak terpuji ini.
-
News •Divpropam Polri Limpahkan Penanganan Kasus Brigadir HS ke Polda MalukuDivisi Propam Mabes Polri resmi melimpahkan penanganan kasus Brigadir HS terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Maluku, memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
-
News •Polda Kepri Catat Penurunan Signifikan Pelanggaran Anggota Sepanjang 2025Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mencatat penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran anggota sepanjang tahun 2025, menandakan peningkatan profesionalisme dan pengawasan internal yang efektif.
-
News •Resmi! Polda Kalsel Pecat Bripda MS, Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULMPolda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memutuskan Pemecatan Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menggemparkan publik.
-
News •Polresta Tangerang Tindak Tegas 10 Anggota Terlibat Pelanggaran Kode Etik PolriPolresta Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap 10 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, mulai dari perselingkuhan hingga penyalahgunaan narkoba.
-
News •Polda Kalsel Minta Maaf, Anggota Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULMPolda Kalsel menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan mahasiswi ULM, ZD. Proses hukum dan kode etik akan ditegakkan secara transparan.
-
News •Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara dan PemecatanBripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, terancam hukuman 20 tahun penjara dan pemecatan usai membunuh mahasiswi ULM, ZD, dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
-
News •Enam Polisi Kasus Kalibata Hadapi Sidang Etik, Polri Tegaskan Proses TransparanDivpropam Polri telah menyimpulkan bahwa enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kalibata akan disidang etik pada 17 Desember 2025. Polri tegaskan proses Sidang Etik Polisi Kalibata ini transparan dan profesional.