Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel kepolisian. Keputusan tegas ini diambil setelah mereka terbukti terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima personel yang dipecat adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Sanksi berat ini merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.
Sidang KKEP berlangsung selama dua hari penuh, yakni pada Kamis dan Jumat, 6-7 Agustus. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, di Jambi, Sabtu, menyatakan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh kelima anggota tersebut.
Advertisement
Advertisement
Penjatuhan Sanksi PTDH dan Pelanggaran Kode Etik
Menurut Erlan, Sidang KKEP secara resmi menyatakan bahwa kelima personel tersebut telah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan ini dinilai melanggar kode etik profesi Polri, sehingga mereka dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Pelanggaran serius ini dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Hal ini juga juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi landasan hukum penjatuhan sanksi.
Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen kuat Polda Jambi dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penanganan ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri.
Advertisement
"Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian," ujar Erlan, menekankan ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin anggotanya.
Advertisement
Komitmen Polda Jambi Terhadap Profesionalisme
Erlan lebih lanjut menjelaskan bahwa penegakan kode etik merupakan langkah krusial untuk menjaga profesionalisme. Selain itu, tindakan ini juga sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
Polda Jambi akan terus menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Penindakan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana, sesuai dengan perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana," kata Erlan.
Advertisement
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang transparan.
Advertisement
Kronologi Kematian Brigadir EWS
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah bersama sejumlah rekannya. Peristiwa tragis ini terjadi pada sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejadian naas tersebut berlangsung pada Sabtu, 18 Juli, beberapa waktu sebelum penjatuhan sanksi. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan.
Menanggapi temuan tersebut, Polda Jambi kemudian segera melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Brigadir EWS. Institusi kepolisian ini juga mengambil alih penuh penyelidikan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Advertisement
Kelima personel yang kini dijatuhi sanksi PTDH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia, menunjukkan keterlibatan langsung mereka dalam insiden tersebut.
Sumber: AntaraNews