Kemnaker Susun Peta Jalan PRT, Tegaskan Hak Layaknya Pekerja

UU Pekerja Rumah Tangga telah berlaku. Kemnaker menyiapkan peta jalan tata kelola PRT, dari standar kompetensi hingga mekanisme pelindungan.

Agustina Melani
Oleh Agustina Melani - Reporter
Kemnaker Susun Peta Jalan PRT, Tegaskan Hak Layaknya Pekerja
<p>Aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Aksi dengan memasang instalasi 580 jemuran anggota DPR itu sebagai simbol kepada pimpinan, ketua fraksi, dan anggota DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Johan Tallo)</p>

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Langkah ini diarahkan untuk memperjelas tata kelola hubungan kerja, termasuk standar kompetensi dan mekanisme pelindungan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai hadirnya regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT, yang ditempatkan sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

"Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," ujar Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa, 29 September 2026. Pernyataan tersebut dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Ia menambahkan, kedudukan tersebut perlu diikuti kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja. PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang menopang keberlangsungan rumah tangga, sementara selama ini banyak aktivitas berlangsung di sektor informal.

Karena itu, Kemnaker menilai perlu penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu rujukan yang dapat digunakan ialah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri, yang selanjutnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri untuk membentuk kompetensi terukur serta mendukung layanan domestik yang profesional.

Peta Jalan Tata Kelola PRT Disiapkan Bertahap

Upaya tersebut perlu diselaraskan dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah didorong memastikan ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan dan tata kelola yang jelas serta dapat dijalankan di lapangan.

Dengan dasar itu, penyusunan peta jalan dipandang penting untuk memberi arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap. Kerangka tersebut diharapkan menjadi acuan pemerintah mengembangkan sistem yang menjamin kepastian hak sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas.

"Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui," ujar Anwar.

Rekomendasi