RUU LLAJ Bakal Atur Transportasi Digital

Pemerintah menyetujui Pasal 13A dalam RUU LLAJ untuk mengatur transportasi digital, termasuk ojol dan sewa khusus. Tarif serta kuota layanan turut dibahas.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
RUU LLAJ Bakal Atur Transportasi Digital
Ilustrasi ojek online (ojol). (Istimewa)

Pemerintah menyetujui pengaturan transportasi berbasis sistem digital dimasukkan ke dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Ketentuan baru ini juga mencakup pengaturan tarif dan kuota layanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa substansi tersebut akan dituangkan melalui penambahan Pasal 13A. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi V DPR pada Rabu (30/9/2026).

Pasal 13A memuat pengaturan atas sejumlah layanan, mulai dari angkutan sewa khusus hingga pemanfaatan sepeda motor untuk mengangkut orang serta mengantar barang dan makanan.

“Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Pasal 13A dengan materi muatan transportasi berbasis sistem digital yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy dalam rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).

Selain jenis layanannya, pengaturan juga menyasar pelaku usaha. Pemerintah memasukkan ketentuan mengenai penetapan perusahaan mikro dan penyedia layanan angkutan berbasis platform digital, sekaligus merinci hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.

“Penetapan perusahaan mikro dan penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital, dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” ujarnya.

RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah bersama sejumlah kementerian telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pembahasan.

Dalam DIM pemerintah, terdapat 55 pasal yang diusulkan untuk diubah dan 28 pasal baru disisipkan.

Rekomendasi