Komisi V DPR resmi memulai pembahasan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (revisi UU LLAJ) dengan mengantongi 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh proses ditargetkan tuntas paling lambat awal 2027.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menyebut DIM tersebut diterima setelah Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terbit.
"Ya, kami sudah pada tahap menerima DIM dari pemerintah. Surpresnya sudah keluar. Kemudian hari ini daftar inventarisasi masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM. Ini memang lumayan banyak," kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, DIM pemerintah memuat 25 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Jika digabungkan dengan naskah akademik yang disusun DPR, total terdapat 83 pasal yang mengalami perubahan baru.
"Total perubahannya yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Dengan banyaknya materi, Lasarus berharap pembahasan rampung pada masa sidang berikutnya. Namun ia mengingatkan sejumlah muatan baru, seperti pengaturan angkutan online, mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kewenangan, perlu dicermati.
"Saya berharap sih masa sidang depan akan selesai, ya. Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai," katanya.
Ia menegaskan pembahasan terkait layanan berbasis aplikasi itu mesti dilakukan saksama. "Paling lama ya. Karena ini menyangkut angkutan online kami harus ekstra hati-hati membahasnya satu per satu," ujar Lasarus.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap pembahasan dapat diselesaikan lebih cepat. "Ya, kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan," kata Dudy.
"Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," sambungnya.
Advertisement
Pajak Perusahaan Aplikasi
Sebelumnya, Komisi V DPR mendorong agar pengaturan pajak bagi perusahaan aplikasi transportasi dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Potensi penerimaan negara dari perusahaan aplikator dinilai perlu diatur agar tidak hilang.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyebut isu perpajakan menjadi salah satu bahasan dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur," kata Syaiful dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, aturan perlu mencakup penerimaan negara dari perusahaan aplikasi.
"RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang," ujarnya.
Selain pajak, Komisi V juga menyoroti dana preservasi jalan yang selama ini telah diatur dalam UU LLAJ. Menurut Syaiful, pelaksanaannya belum optimal sehingga perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Dana preservasi jalan bersumber dari penerimaan negara yang diperoleh dari pengguna jalan," katanya.
"Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara," ujarnya.