Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU LLAJ ke Komisi V DPR

Penyerahan dilakukan dalam rapat Komisi V DPR bersama pemerintah sebagai tahap awal pembahasan materi.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU LLAJ ke Komisi V DPR
Rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026), membahas terkait pemberatan sanksi pidana dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) kepada Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).

Penyerahan dilakukan dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah sebagai tahap awal pembahasan materi dan substansi revisi UU LLAJ.

Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan bahwa DIM yang disusun pemerintah akan dibahas bersama DPR.

"Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah," kata Lasarus.

Ia kemudian memberi ruang kepada perwakilan pemerintah untuk menyampaikan DIM secara resmi.

"Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI," ujarnya.

RUU LLAJ: Sanksi ODOL Diperluas ke Pemilik Kendaraan dan Pemilik Barang

Salah satu pokok bahasan dalam revisi UU LLAJ adalah pemberatan ketentuan pidana bagi pelanggaran over dimension over loading (ODOL).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait bab ketentuan pidana, termasuk perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi.

"Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading)," kata Dudy dalam rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).

Dudy menegaskan sanksi tidak hanya diarahkan kepada pengemudi, tetapi juga pihak lain yang terkait dengan kendaraan maupun muatan.

"Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ujarnya.

Di samping perluasan subjek sanksi, pemerintah menyiapkan penguatan pengawasan dan penindakan pelanggaran ODOL melalui pemanfaatan peralatan elektronik untuk pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.

"Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik," kata Dudy.

Usulan Penindakan

Pemerintah juga mengusulkan mekanisme penindakan atas pelanggaran kapasitas angkut dan tata cara pengangkutan barang.

"Dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan elektronik," ujarnya.

Usulan tersebut masuk dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ yang merupakan inisiatif DPR dan tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta menyisipkan 28 pasal baru.

Rekomendasi