Dua perwira polisi dari Polres Toraja Utara, AKP AE dan Aiptu N, diduga terlibat dalam kasus penerimaan uang hasil penjualan narkoba. Dugaan ini mengemuka dalam sidang kode etik Polri yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat. Keduanya disebut menerima setoran dari bandar narkoba, baik secara tunai maupun transfer bank.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa Aiptu N telah mengakui perbuatannya di persidangan. Namun, ada indikasi bahwa pengakuan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya untuk menghadapi kemungkinan terungkapnya kasus ini.
Kombes Pol Zulham Effendy juga menyoroti adanya upaya untuk menghilangkan alat bukti jika kasus ini terkuak. Sementara itu, AKP AE terus membantah tuduhan penerimaan uang haram tersebut, meskipun bukti dan keterangan saksi mengarah pada keterlibatannya.
Advertisement
Advertisement
Fakta Persidangan dan Upaya Penyangkalan
Dalam sidang kode etik, Aiptu N mengakui menerima setoran dari bandar narkoba. Pengakuan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus dugaan keterlibatan perwira polisi terima uang narkoba. Kombes Pol Zulham Effendy, selaku ketua majelis, mengamati adanya pernyataan yang terstruktur dan terkesan telah dipersiapkan.
Zulham menjelaskan bahwa persiapan ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengantisipasi terungkapnya kasus. Pihak yang terlibat diduga telah menyiapkan skenario untuk menghilangkan alat bukti jika sewaktu-waktu perbuatan mereka terbongkar.
Berbeda dengan Aiptu N, AKP AE konsisten membantah tuduhan tersebut. Meskipun demikian, pihak Propam Polda Sulsel menyatakan tidak mempermasalahkan bantahan tersebut karena setiap terduga pelanggar memiliki hak untuk membela diri.
Advertisement
Namun, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjerat perilaku anggota yang melanggar. Perpol ini memungkinkan penjatuhan sanksi baik dalam aspek kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, maupun kepribadian.
Advertisement
Kronologi Setoran dan Indikasi Pembiaran Jaringan Narkoba
Terungkap dalam persidangan, bandar narkoba berinisial O mengakui adanya kesepakatan awal dengan para perwira. Pertemuan pertama terjadi di Hotel Rotterdam, di mana kesepakatan setoran uang narkoba dibuat.
Kesepakatan ini diduga memuluskan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara, karena tidak ada penangkapan yang dilakukan terhadap bandar tersebut. Kombes Pol Zulham Effendy mengindikasikan adanya pembiaran akibat kesepakatan antara anggota polisi dan bandar.
Setoran uang sejumlah Rp10 juta per minggu dilaporkan telah diterima sebanyak 11 kali. Keterangan ini dikuatkan oleh tiga saksi yang memberikan pernyataan serupa mengenai jumlah dan frekuensi setoran.
Advertisement
Aliran uang tersebut dimulai dari bandar O yang menyuruh tersangka A sebagai perantara. Uang disetorkan dalam bentuk amplop senilai Rp10 juta kepada Kanit Aiptu N, yang kemudian menyerahkannya kepada Kasat AKP AE. Selain tunai, bandar juga melakukan transfer uang ke rekening terkait.
Advertisement
Penyelidikan Mendalam dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Meskipun fakta-fakta baru terungkap dalam sidang, Polda Sulsel tidak ingin berspekulasi lebih jauh tanpa bukti konkret. Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan pentingnya pembuktian berdasarkan fakta di lapangan dan alat bukti yang ada.
Menyikapi hal ini, Bidang Pengamanan Internal (Paminal) telah diperintahkan untuk melakukan penelusuran lebih dalam. Penyelidikan ini bertujuan untuk menggali lebih jauh indikasi keterlibatan dan memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Zulham menekankan bahwa peredaran narkoba di Sulawesi Selatan cukup masif, sehingga komitmen untuk memberantasnya harus kuat. Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal terhadap anggota Polri sangat krusial.
Advertisement
Polda Sulsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik dan terlibat dalam kejahatan narkoba. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan masyarakat.
Sumber: AntaraNews