Pemerintah Kabupaten Temanggung tengah berupaya keras agar dapat berpartisipasi dalam program pembangunan Sekolah Rakyat tahap III. Proyek ini direncanakan akan dibangun di Desa Karanggedong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, namun masih terkendala proses alih fungsi lahan. Proses perizinan ini menjadi kunci utama untuk memulai pembangunan yang dijadwalkan pada Oktober 2026.
Lahan seluas 5,2 hektare yang telah disiapkan untuk lokasi pembangunan saat ini berstatus sebagai Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Status ini membuat lahan tersebut belum dapat dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian tanpa persetujuan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Tomo Adi Purnomo, menjelaskan bahwa perubahan status lahan dari LSD menjadi non-LSD memerlukan permohonan resmi disertai pemenuhan sejumlah persyaratan ketat. Hal ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi oleh pemerintah daerah agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Temanggung
Proses alih fungsi lahan di Temanggung menghadapi tantangan serius karena statusnya sebagai lahan pertanian produktif. Sesuai ketentuan, lahan yang termasuk kategori sawah dilindungi tidak bisa serta merta dialihfungsikan tanpa izin Kementerian Pertanian. Perubahan status ini membutuhkan prosedur resmi dan pemenuhan persyaratan ketat dari pemerintah daerah.
Salah satu syarat krusial adalah penyediaan lahan pengganti. Apabila lahan yang akan dialihfungsikan merupakan sawah beririgasi, pemerintah daerah wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat dari luas lahan semula. Sementara itu, jika lahan tersebut tidak beririgasi atau berupa lahan kering, penggantian dilakukan dengan luas yang sama.
Dalam kasus lahan 5,2 hektare di Desa Karanggedong, apabila merupakan lahan non-irigasi, Pemerintah Kabupaten Temanggung harus menyediakan lahan baru seluas 5,2 hektare di lokasi lain dan mencetaknya menjadi sawah baru. Proses pengajuan alih fungsi lahan ini masih berlangsung di Kementerian Pertanian, dan rekomendasi perubahan fungsi belum diterbitkan hingga saat ini.
Advertisement
Advertisement
Peluang Tahap III Setelah Pembatalan Tahap II
Akibat belum selesainya proses perizinan alih fungsi lahan, Kabupaten Temanggung terpaksa batal mengikuti program pembangunan Sekolah Rakyat tahap II. Kontrak pembangunan yang semula dialokasikan untuk Temanggung akhirnya dialihkan oleh pemerintah pusat ke Papua. Ini menunjukkan betapa krusialnya penyelesaian administrasi tepat waktu.
Meski demikian, Temanggung masih memiliki peluang emas untuk berpartisipasi dalam program pembangunan Sekolah Rakyat tahap III. Kontrak pembangunan tahap III dijadwalkan akan berlangsung pada Oktober 2026, memberikan sedikit waktu tambahan bagi pemerintah daerah. Namun, seluruh persyaratan administrasi harus sudah lengkap paling lambat akhir Agustus 2026.
Pemerintah pusat akan melakukan seleksi ketat terhadap seluruh kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan hingga akhir Agustus. Daerah yang dinyatakan lengkap akan dipersiapkan untuk penandatanganan kontrak pada Oktober 2026. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menyiapkan alokasi anggaran, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp230 miliar untuk setiap proyek.
Advertisement
Advertisement
Upaya Pemerintah Kabupaten Temanggung Memenuhi Persyaratan
Pemerintah Kabupaten Temanggung terus mengintensifkan upaya untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar dapat mengikuti program ini. Selain proses pelepasan status LP2B di Kementerian Pertanian, pemerintah daerah juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Permohonan kepada Kementerian ATR/BPN ini terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan salah satu dokumen penting dalam proses perizinan tata ruang. Koordinasi lintas sektoral ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk mempercepat proses administrasi.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Temanggung berperan aktif dalam mengusulkan perubahan fungsi lahan kepada Kementerian Pertanian. Selama izin tersebut belum keluar, pemerintah daerah tidak berani memulai pembangunan karena khawatir melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Advertisement
Sumber: AntaraNews