Borneo Forum 2026 telah mendesak pemerintah untuk memangkas birokrasi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Desakan ini muncul di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menyusul sorotan tajam terhadap berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi rendahnya penyerapan dana sawit, peliknya legalitas lahan, serta panjangnya proses administrasi yang menghambat peremajaan lahan petani.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Lupi Hartono, menyatakan bahwa rekomendasi utama adalah penyederhanaan proses. Tujuannya agar program PSR dapat berjalan lebih optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. BPDPKS sendiri adalah Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab mengelola dana sawit dari pungutan ekspor.
Program PSR awalnya menargetkan peremajaan 180 ribu hektare per tahun atau total 900 ribu hektare dalam lima tahun. Namun, realisasi program ini jauh dari target karena kompleksitas verifikasi dan kelengkapan dokumen yang memakan waktu. Hal ini menjadi fokus utama pembahasan dalam Borneo Forum 2026 yang berlangsung di Balikpapan.
Advertisement
Advertisement
Hambatan Program Peremajaan Sawit Rakyat
Untuk mendapatkan dukungan PSR, petani dihadapkan pada sejumlah syarat administratif yang rumit. Persyaratan tersebut mencakup legalitas lahan, seperti sertifikat atau surat keterangan tanah, peta kebun, serta bukti bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan. Proses pengajuan ini tidak dapat dilakukan secara perorangan, melainkan wajib melalui lembaga berbadan hukum seperti koperasi atau kelompok tani.
Dokumen-dokumen yang diajukan kemudian harus diverifikasi oleh pemerintah daerah, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antar dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, yang seringkali memakan waktu lama. Proposal yang diajukan juga harus memuat data anggota, rencana kerja, dan rencana anggaran biaya sesuai format nasional yang telah ditentukan.
Setelah disetujui, dana hibah sebesar Rp60 juta per hektare akan dicairkan secara bertahap. Pencairan ini meliputi tahap pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan hingga tanaman berusia tiga tahun atau mulai berbuah. Setiap tahap pencairan dana tersebut kembali membutuhkan proses verifikasi yang ketat, menambah panjangnya alur birokrasi.
Advertisement
Lupi Hartono menegaskan bahwa penyederhanaan mekanisme PSR menjadi salah satu rekomendasi penting dari Komite Pengarah BPDPKS. Wacana pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan aparat penegak hukum juga muncul. Satuan tugas ini diharapkan dapat mendampingi pelaksanaan PSR, khususnya dalam mengantisipasi persoalan administratif dan legalitas lahan yang seringkali menjadi kendala.
Advertisement
Pentingnya Legalitas Lahan dan Peran Daerah
Masalah legalitas lahan menjadi sorotan tajam dalam forum tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. Ia menyoroti kondisi di mana lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki legalitas justru kemudian dimasukkan ke dalam penetapan kawasan hutan. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius bagi para pekebun sawit.
Eddy Martono menekankan bahwa kepastian hukum atas lahan adalah kunci utama agar petani dapat mengikuti program PSR dan meningkatkan produktivitas kebun rakyat. Tanpa adanya kepastian ini, proses administratif akan terus menghambat upaya peremajaan. Hal ini juga akan menahan serapan dana sawit yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sektor perkebunan.
Dari sisi daerah penghasil, Direktur Eksekutif Kadin Kaltim, Wibowo Mappatunru, menilai bahwa manfaat dana sawit harus semakin dirasakan oleh masyarakat. Terutama bagi mereka yang berada di wilayah yang berkontribusi besar terhadap industri tersebut. Ia mencontohkan bagaimana aktivitas perkebunan di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara telah menggerakkan berbagai sektor ekonomi.
Advertisement
Sektor-sektor yang terdampak meliputi transportasi, perdagangan, sarana produksi, akomodasi, jasa, hingga pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, keseimbangan antara kontribusi daerah dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah penghasil dinilai perlu diperkuat. Ini penting untuk memastikan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Advertisement
Keseimbangan Produksi dan Keberlanjutan Lingkungan
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa Kalimantan Timur merupakan salah satu produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di Indonesia. Provinsi ini menghasilkan sekitar 4,3 hingga 4,9 juta ton CPO per tahun, menyumbang hampir 10 persen dari total produksi nasional. Potensi besar ini sayangnya diiringi ketimpangan antara perusahaan perkebunan besar dan pekebun rakyat.
Ketimpangan tersebut terutama terlihat pada akses terhadap pabrik kelapa sawit (PKS), karena kebun rakyat umumnya tidak memiliki pabrik sendiri. Melalui Borneo Forum ke-9 ini, Seno Aji berharap para pemangku kepentingan dapat merumuskan solusi nyata. Solusi tersebut termasuk menyusun tata cara dan standar operasional untuk pendirian pabrik kelapa sawit nonkebun di daerah masing-masing.
Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim, Daddy Ruhiyat, turut menekankan pentingnya aspek keberlanjutan. Ia menyatakan bahwa keberlanjutan industri sawit tidak hanya diukur dari produksi dan ekspor semata. Keberlanjutan yang sejati sangat ditegakkan oleh keberlanjutan lingkungan, bukan hanya peningkatan volume ekspor sawit.
Advertisement
Borneo Forum ke-9 ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 8 Agustus 2026 di Balikpapan. Forum ini menjadi ajang pertemuan penting bagi berbagai pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit. Pesertanya meliputi pekebun, pengusaha, pemerintah, akademisi, peneliti, serta aktivis yang peduli terhadap isu-isu lingkungan yang ditimbulkan oleh industri kelapa sawit.
Sumber: AntaraNews