Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi berbasis desil ekonomi masih akan dibahas. Ia menyebut pembahasan lanjutan dilakukan setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan.
Sebelumnya, usulan awal datang dari Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mendorong pelarangan pembelian BBM bersubsidi bagi kelompok desil 9 dan 10. Bahlil mengatakan hal itu akan dibahas kembali setelah Purbaya digantikan oleh Suahasil Nazara.
"Nanti kami rapat dulu lah ya," kata Bahlil di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (22/9/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah masih menguji rencana pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk kelompok desil 9 dan 10. Validitas serta akurasi data menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Rencana ini masih terus diuji dan dikaji (exercise) karena kami ingin subsidi itu benar-benar tepat sasaran. Salah satu syarat utamanya adalah data kita harus valid terlebih dahulu,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Bahlil menegaskan, kebijakan tidak boleh menciptakan persoalan baru di lapangan akibat basis data yang belum matang.
“Mengenai pengelompokan desil ini masih terus kami cek. Jangan sampai niat kita baik, tetapi saat implementasi justru tidak sesuai harapan hanya karena datanya tidak valid,” tambahnya.
Dalam basis data sosial ekonomi pemerintah, desil 9 adalah 10% kelompok menengah atas, sedangkan desil 10 merupakan 10% kelompok teratas atau paling mampu. Kelompok ini dianggap tidak berhak menerima barang bersubsidi.
Advertisement
Rencana Purbaya yang Akan Dibahas Bahlil
Sebelumnya, Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi rencana pembatasan pembelian BBM bagi warga di kelompok desil 10. Ia menyebut skema ini akan diuji coba dalam beberapa bulan mendatang.
“Subsidi BBM tidak diperketat, tetapi dipastikan tepat sasaran. Nanti dalam beberapa bulan ke depan, mungkin desil 10 yang akan dibatasi terlebih dahulu,” kata Purbaya di Jakarta.
Adapun pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun dalam APBN 2026, setara sekitar 65,87% dari total subsidi yang mencapai Rp 318,9 triliun. Jika digabung dengan alokasi kompensasi, total anggaran ketahanan energi mencapai Rp 381,3 triliun.