Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah gencar melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan belanja barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan. Kasus ini berpusat pada penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam rangka mendalami perkara ini, Kejari Medan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur RSUD Dr. Pirngadi, Suhartono. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD tersebut. Pihak berwenang bertekad untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Advertisement
Advertisement
Pendalaman Peran Eks Direktur dan Audit BPK
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa Suhartono, mantan Direktur RSUD Dr. Pirngadi, sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan Korupsi BLUD RSUD Pirngadi.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga aktif mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan guna memperkuat konstruksi perkara. Proses pengumpulan bukti ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh untuk memastikan setiap aspek dugaan korupsi terungkap jelas.
Kejari Medan juga telah menjalin koordinasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi. Audit ini krusial untuk menghitung secara pasti besaran dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan tersebut.
Advertisement
Hasil audit dari BPK RI akan menjadi dasar utama bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi dan kerugian negara terbukti secara sah.
Advertisement
Penggeledahan dan Temuan Awal Dana BLUD
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan telah melakukan penggeledahan di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan pada tanggal 30 Juni 2026. Penggeledahan ini berlokasi di Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Medan Timur, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diyakini berkaitan erat dengan pengelolaan dana BLUD yang menjadi fokus penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pagu anggaran BLUD yang sedang ditelusuri mencapai angka fantastis, yakni Rp23,81 miliar. Rincian pagu anggaran tersebut mencakup:
Advertisement
Penyidik juga menemukan adanya indikasi utang yang muncul pada tahun anggaran sebelumnya namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Bahkan, hingga saat ini, sebagian dari utang tersebut dilaporkan belum seluruhnya dilunasi, menambah kompleksitas kasus Korupsi BLUD RSUD Pirngadi ini.
Advertisement
Menanti Penetapan Tersangka dan Transparansi Penegakan Hukum
Juanda Ronny Hutauruk menegaskan bahwa setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI diterbitkan, penyidik tidak akan ragu untuk mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan bukti yang cukup.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Medan dalam memberantas praktik Korupsi BLUD RSUD Pirngadi dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak tegas. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan.
Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini, karena penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Kejari Medan berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya penyidikan.
Advertisement
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dana publik, khususnya di sektor kesehatan. Pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi esensial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews