Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari Polres Toraja Utara (Torut) terbukti menerima uang setoran penjualan narkotika senilai Rp110 juta. Fakta ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Selasa.
Kedua oknum tersebut adalah AKP AE, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), dan Aiptu N. Keduanya telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran kode etik serius ini.
Meskipun sanksi PTDH telah dijatuhkan, Polda Sulsel menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya indikasi lain di balik penerimaan uang haram tersebut.
Advertisement
Advertisement
Fakta Persidangan dan Jumlah Setoran Haram
Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sulawesi Selatan secara gamblang membuktikan keterlibatan AKP AE dan Aiptu N dalam praktik penerimaan uang dari jaringan narkoba. Ketua Majelis KKEP Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan total uang setoran yang diterima mencapai Rp110 juta.
Uang tersebut terkumpul selama 11 minggu, ditambah dengan pengembalian uang dari bandar narkoba berinisial K. Setoran ini diterima sejak Oktober hingga Desember 2025, baik melalui transfer bank maupun uang tunai.
Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Keterangan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus dan Motif Pelanggaran
Pihak kepolisian tidak berhenti pada sanksi PTDH bagi kedua oknum, melainkan akan terus melakukan pengembangan kasus. Kepala Bidang Propam Polda Sulsel menyatakan bahwa penyelidikan akan diperluas untuk mencari indikasi-indikasi lain, termasuk kemungkinan persaingan antar bandar narkoba.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bandar narkoba yang ditangkap menyebutkan setoran uang sebesar Rp10 juta per minggu. Setoran ini berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025, dengan total mencapai Rp110 juta.
Terkait motif, Kabid Propam Polda Sulsel menjelaskan bahwa penerimaan uang haram tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua anggota. Tidak ada perintah dari atasan atau pihak lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Advertisement
Awalnya, jika Kasat Resnarkoba menjadikan inisial O (bandar narkoba) sebagai informan, hal itu bisa menjadi prestasi. Namun, karena adanya transaksi uang, hal tersebut justru menyebabkan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya.
Advertisement
Saksi dan Batasan Penyelidikan Etik
Selama proses sidang etik, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Saksi-saksi tersebut meliputi tiga tersangka pengedar narkoba yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka pengedar narkoba di Polres Toraja Utara, empat anggota Polri, serta istri dari pelanggar AKP AE.
Keterangan dari para tersangka pengedar narkoba, seperti inisial O, AD, dan D, tidak berubah mengenai setoran uang yang dilakukan. Hal ini semakin memperkuat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh AKP AE dan Aiptu N.
Mengenai informasi adanya aliran dana setoran ke Bupati Toraja Utara, Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan bahwa hal tersebut tidak terbukti dalam sidang etik. Penyelidikan KKEP terbatas pada aspek kode etik dan profesi Polri.
Advertisement
Apabila ada dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lingkup Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang akan menangani penyelidikan lebih lanjut. Zulham juga memastikan bahwa uang setoran Rp110 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua oknum, tanpa melibatkan tiga anggota lainnya.
Sumber: AntaraNews