Isu Polri di Bawah Kementerian Mencuat, Jimly: Semua Lembaga di Bawah Presiden
Isu mengenai penempatan Polri di bawah kementerian sempat mencuat dan memicu perdebatan publik belakangan ini.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie memberikan titik terang mengenai isu terkait posisi kelembagaan Polri. Rekomendasi mengenai struktur organisasi Polri telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden.
Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
Isu mengenai penempatan Polri di bawah kementerian sempat mencuat dan memicu perdebatan publik belakangan ini. Namun, Jimly menegaskan, poin-poin krusial terkait perubahan struktur tersebut masih bersifat rahasia dan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Negara sebelum diumumkan secara terbuka.
"Iya itu nanti poinnya itu ada di dalam. Nanti tinggal kita laporkan. Jadi belum kita bisa ungkap. Nanti kita laporkan kepada Presiden, nanti ada beberapa yang kita butuh beliau yang memutuskan gitu," kata Jimly.
Kesalahpahaman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai telah terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai penggunaan istilah 'di bawah menteri'. Ia meluruskan, secara konstitusional, seluruh lembaga negara, termasuk instansi keamanan, tetap berada dalam garis komando tertinggi Presiden.
"Sebetulnya salah pahamnya itu karena kata 'di bawah' itu. Jangan pakai kata 'di bawah'. Semua lembaga itu di bawah Presiden. Semua," tegasnya.
Jimly kemudian memberikan perbandingan dengan posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan gambaran yang lebih jernih. Menurutnya, hubungan antara lembaga dengan kementerian bukanlah soal rendah-tingginya kedudukan, melainkan pembagian fungsi antara koordinasi dan subordinasi.
"Kalau TNI kan di bawah Presiden juga sebagai Panglima Tertinggi. Tetapi Kemhan, nah itu kan koordinasi. Subordinasi, koordinasi gitu. Jadi jangan 'di bawah menteri', enggak, enggak di bawah menteri," ungkapnya.
Detail Teknis
Terkait detail teknis apakah nantinya akan dibentuk kementerian baru atau Polri akan dikoordinasikan oleh kementerian yang sudah ada, Jimly memilih untuk tetap menutup rapat informasi tersebut.
Ia menekankan, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden untuk mempertimbangkan setiap opsi yang ada.
"Itu yang akan kita laporkan. Nanti biar nanti Presiden dulu, jangan. Jangan dibuka dulu sebab kalau Presidennya setuju alternatifnya begini begini begini ada konsekuensi masing-masing," jelasnya.
Jimly juga mengisyaratkan, setiap pilihan struktur kelembagaan yang direkomendasikan memiliki konsekuensi yuridis dan operasional yang berbeda. Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian telah memetakan berbagai alternatif tersebut agar Presiden dapat mengambil keputusan yang paling tepat bagi kepentingan nasional.
Kabar ini tentu sangat dinantikan oleh banyak pihak, mengingat reposisi Polri akan berdampak luas pada sistem keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kini menunggu apakah Presiden akan menyetujui salah satu skema penguatan koordinasi Polri dengan kementerian atau tetap mempertahankan format yang saat ini berjalan.
Proses pelaporan rekomendasi ini menjadi langkah penentu dalam sejarah reformasi kepolisian. Jimly berharap, dengan selesainya kajian dari komisi, perdebatan mengenai status Polri tidak lagi menimbulkan polemik panjang dan bisa segera mendapatkan kepastian.