Kasus Prostitusi Anak di Tempat Karaoke Jakbar, 5 Orang Ditangkap Polisi
Polisi menetapkan lima tersangka kasus dugaan prostitusi anak di tempat karaoke Jakarta Barat. Dua korban di bawah umur turut diamankan.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan seluruh tersangka saat ini telah ditahan.
"Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," kata Nunu dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).
22 Orang Digerebek
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di lokasi pada 9 Mei 2026.
Dalam operasi itu, aparat mengamankan 22 orang yang terdiri dari pemandu karaoke, mucikari, hingga kasir tempat hiburan tersebut.
"Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," ungkap Nunu.
Menurut dia, tempat hiburan tersebut memiliki izin usaha karaoke. Namun, hasil pemeriksaan polisi menemukan dugaan praktik prostitusi yang disiapkan di lokasi tersebut.
"Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," ujar Nunu.
Lokasi Disegel
Nunu menyebut para korban diduga telah bekerja di lokasi itu selama dua hingga tiga tahun.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
"Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain," tutur Nunu.
Polisi juga telah menyegel tempat karaoke tersebut untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.