Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam. Seorang pelaku berinisial MS (24) ditangkap atas dugaan merekrut 15 perempuan, termasuk tiga anak di bawah umur. Mereka rencananya akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau Ladies Company (LC) di Kamboja.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (5/12) mengenai penyekapan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah ruko di kawasan Sagulung, Batam. Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri segera menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 15 perempuan yang diduga menjadi korban TPPO.
Para korban tersebut diketahui direkrut oleh tersangka melalui aplikasi TikTok dan komunikasi berlanjut ke WhatsApp. Tersangka MS, warga Tangerang Selatan, juga menyediakan tiket dan akomodasi dari daerah asal korban ke Batam. Modus operandi ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari eksploitasi para korban.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Proses Perekrutan TPPO Batam
Modus operandi yang diterapkan oleh tersangka MS dalam kasus TPPO Batam ini cukup terstruktur dan memanfaatkan media sosial. Ia aktif merekrut para korban melalui aplikasi TikTok, kemudian melanjutkan komunikasi intensif melalui platform WhatsApp. Proses ini memudahkan tersangka untuk mendekati calon korban dari berbagai daerah.
Setelah berhasil merekrut, tersangka MS tidak hanya menjanjikan pekerjaan, tetapi juga menyediakan fasilitas penunjang. Ia menanggung biaya tiket keberangkatan dan akomodasi dari daerah asal korban menuju Batam. Hal ini menjadi daya tarik bagi para korban yang mungkin kesulitan secara finansial.
Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, para korban dijemput langsung oleh tersangka dan dibawa ke sebuah mes di Cipta Grand City Blok H, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. Di mes tersebut, mereka ditampung sebelum diberangkatkan. Tersangka kemudian membuat surat perjanjian kerja selama tiga bulan.
Advertisement
Perjanjian kerja tersebut mencakup sistem pemotongan gaji sebesar 25 persen dan voucher yang akan dipotong hingga kontrak selesai. Pemotongan ini diklaim sebagai pengganti biaya tiket, akomodasi, dan biaya mess yang telah dikeluarkan tersangka. Para korban dipekerjakan sebagai LC di Diamond dan Orion KTV Club, sebagaimana diungkapkan oleh Kasubidt IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer.
Advertisement
Identifikasi Korban dan Tindak Lanjut Penyelidikan
Dari total 15 perempuan yang ditemukan di ruko tersebut, 12 di antaranya telah dipekerjakan sebagai LC. Yang lebih memprihatinkan, tiga korban lainnya masih berstatus anak di bawah umur. Mereka semua diduga kuat menjadi korban dalam jaringan TPPO Batam yang meresahkan ini.
Para korban anak di bawah umur tersebut diidentifikasi dengan inisial KD (17) dari Medan, SR (16) dari Medan, dan SF (17) dari Belawan Medan. Keberadaan anak-anak ini dalam kasus perdagangan orang menunjukkan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak. Kasus ini menjadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum.
Setelah diamankan, seluruh korban, saksi, dan pengurus yang terlibat langsung dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Mereka menjalani pemeriksaan awal dan interogasi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. "Berdasarkan interogasi terhadap 15 orang LC diduga telah terjadi adanya dugaan TPPO atau Perlindungan Anak," ujar Andyka.
Advertisement
Saat ini, penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami kasus TPPO Batam ini. Barang bukti terkait juga telah diamankan guna memperkuat proses hukum. Polda Kepri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sumber: AntaraNews