Tempat Karaoke di Jakarta Barat Digerebek, Ternyata Jadi Sarang Prostitusi Anak di Bawah Umur
Kasatres PPA PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengungkap, praktik prostitusi diduga melibatkan anak di bawah umur.
Polisi membongkar praktik prostitusi di tempat karaoke dan bar di wilayah Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026 malam, pukul 01.00 WIB.
Kasatres PPA PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengungkap, praktik prostitusi diduga melibatkan anak di bawah umur.
"Benar, di lokasi tersebut ditemukan dugaan praktik prostitusi. TKP berada di karaoke dan bar kawasan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Nunu dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan eksploitasi perempuan yang terjadi di lokasi tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Nunu dan dilakukan secara senyap. Petugas masuk ke tempat karaoke tersebut dan langsung memeriksa 19 orang yang diduga korban eksploitasi.
"Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 19 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi dalam praktik prostitusi berkedok layanan karaoke dan pendamping hiburan malam," jelas dia.
Anak Berusia 16 Tahun
Mirisnya, dua diantara mereka adalah anak masih berstatus di bawah umur dengan inisial S (17) dan F (16). Mereka dibawa ke rumah aman anak guna mendapatkan pendampingan.
Hingga kini, penyidik Satres PPA PPO Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman dan pengembangan mengenai dugaan prostitusi dan eksplotiasi anak tersebut.
"Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun praktik eksploitasi di lokasi hiburan malam tersebut," jelas Nunu.