Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Polisi menangkap pemilik kafe berinisial M yang menjadikan tempat usahanya melakukan TPPO.
Polisi menangkap pemilik kafe berinisial M yang menjadikan tempat usahanya melakukan TPPO.
Polisi membongkar mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah kafe gang royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap pemilik kafe berinisial M yang menjadikan tempat usahanya melakukan TPPO.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan, kasus TPPO terbongkar berawal salah satu keluarga melaporkan keluarganya hilang 15 Agustus lalu.
Korban yang dilaporkan hilang perempuan berinisial MJS (19), diduga terkena tertipu dengan iming-iming bekerja di sebuah klinik.
Kakak korban melaporkan kehilangan setelah mengetahui adiknya mengirim pesan telah dikurung di sebuah penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B RT10/RW 09 Penjaringan, Jakarta Utara.
Kakak korban yang panik kemudian melaporkan kejadian dialami adiknya ke polisi.
"Bermula dari kakak korban, adiknya (MJS) dilaporkan hilang untuk kerja di sebuah klinik pada 15 Agustus. Diketahui MJS direkrut untuk bekerja sebagai PSK," kata Probandono dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Dari hasil penelusuran polisi, MJS ternyata direkrut M untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kafe gang royal.
Polisi juga mengamankan lima korban TPPO lainnya serta pelaku yang berperan menyalurkan korban berinisial TW (23) pada 15 Agustus 2023.
Kepada polisi, TW mengaku sudah menjadi kaki tangan M selama kurang lebih lima bulan. TW mengaku mampu merekrut korban tersebar dari Jakarta, Lampung hingga Banten.
Pelaku bermodalkan iklan di media sosial merekrut korban.
Dari hasil pemeriksaan, TW mampu mengantongi keuntungan dari M untuk setiap transaksi wanita yang direkrut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta rentang waktu Juni hingga Agustus 2023.
Setelah menangkap TW, polisi memburu pria inisial M yang merupakan bos dari TW. Pelaku M ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (2/9).
"M merupakan pemilik kafe sekaligus yang mengendalikan TPPO di kafe tersebut," ujar Probandono.
Hasil pemeriksaan, M juga memiliki Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku juga sempat menjadi buronan Polsek Tambora, namun berhasil kabur setelah penangkapan TW.
Atas perbuatannya, M dan TW dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaSK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaKerapian sama suasananya benar-bnar mirip di Jepang.
Baca SelengkapnyaSalah satu kawasan memiliki sebuah gang sempit yang begitu menarik perhatian. Meski ukuran gang itu begitu kecil, namun tiap warganya tetap dapat hidup rukun.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.
Baca Selengkapnya