Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal<br>

Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal

Muncikari dan perekrut PSK ditangkap

Polisi membongkar sebuah gang di Penjaringan, Jakarta Utara. Gang Royal, begitulah sebutannya.

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

M, seorang pemilik kafe dibekuk polisi. Ia disinyalir menjadikan tempat usahanya melakukan TPPO.

Berikut fakta-fakta bisnis lendir yang bersarang di Gang Royal:

1. Berawal laporan remaja putri hilang

Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan, kasus TPPO terbongkar berawal salah satu keluarga melaporkan keluarganya hilang 15 Agustus lalu.

Korban yang dilaporkan hilang perempuan berinisial MJS (19), diduga terkena tertipu dengan iming-iming bekerja di sebuah klinik.

2. Korban Sempat Kirim Pesan ke Kakaknya

Kakak korban melaporkan kehilangan setelah mengetahui adiknya mengirim pesan telah dikurung di sebuah penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B RT10/RW 09 Penjaringan, Jakarta Utara.

Kakak korban yang panik kemudian melaporkan kejadian dialami adiknya ke polisi.

"Bermula dari kakak korban, adiknya (MJS) dilaporkan hilang untuk kerja di sebuah klinik pada 15 Agustus. Diketahui MJS direkrut untuk bekerja sebagai PSK," kata Probandono dalam keterangannya, Rabu (6/9).

3. Perekrut ABG Ditetapkan Tersangka

Kepada polisi, TW mengaku sudah menjadi kaki tangan M selama kurang lebih lima bulan. TW mengaku mampu merekrut korban tersebar dari Jakarta, Lampung hingga Banten.

Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

4. Modus Pelaku

Pelaku bermodalkan iklan di media sosial merekrut korban.

5. Muncikari Ditangkap

Setelah menangkap TW, polisi memburu pria inisial M yang merupakan bos dari TW. Pelaku M ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (2/9).

"M merupakan pemilik kafe sekaligus yang mengendalikan TPPO di kafe tersebut," ujar Probandono.

6. Muncikari punya dua kafe remang-remang

Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Hasil pemeriksaan, M juga memiliki Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku juga sempat menjadi buronan Polsek Tambora, namun berhasil kabur setelah penangkapan TW.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Artikel ini ditulis oleh
Henni Rachma Sari

Editor Henni Rachma Sari

Reporter
  • Henni Rachma Sari

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya icon-hand
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya icon-hand
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menelusuri Gang Royal, Tempat Esek-Esek yang Kini Dibongkar

Menelusuri Gang Royal, Tempat Esek-Esek yang Kini Dibongkar

SK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.

Baca Selengkapnya icon-hand
Miras dan Kondom Warnai Penggusuran Gang Royal

Miras dan Kondom Warnai Penggusuran Gang Royal

Anak di bawah umur pernah dijadikan budak prostitusi di kawasan Gang Royal.

Baca Selengkapnya icon-hand
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Warga Geruduk Kontrakan Diduga Tempat Prostitusi di Tengah Pemukiman

Warga Geruduk Kontrakan Diduga Tempat Prostitusi di Tengah Pemukiman

Polisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.

Baca Selengkapnya icon-hand