

Polisi membongkar sebuah gang di Penjaringan, Jakarta Utara. Gang Royal, begitulah sebutannya.
Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
M, seorang pemilik kafe dibekuk polisi. Ia disinyalir menjadikan tempat usahanya melakukan TPPO.
1. Berawal laporan remaja putri hilang
Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan, kasus TPPO terbongkar berawal salah satu keluarga melaporkan keluarganya hilang 15 Agustus lalu.
Korban yang dilaporkan hilang perempuan berinisial MJS (19), diduga terkena tertipu dengan iming-iming bekerja di sebuah klinik.
2. Korban Sempat Kirim Pesan ke Kakaknya
Kakak korban melaporkan kehilangan setelah mengetahui adiknya mengirim pesan telah dikurung di sebuah penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B RT10/RW 09 Penjaringan, Jakarta Utara.
Kakak korban yang panik kemudian melaporkan kejadian dialami adiknya ke polisi.
"Bermula dari kakak korban, adiknya (MJS) dilaporkan hilang untuk kerja di sebuah klinik pada 15 Agustus. Diketahui MJS direkrut untuk bekerja sebagai PSK," kata Probandono dalam keterangannya, Rabu (6/9).
3. Perekrut ABG Ditetapkan Tersangka
Kepada polisi, TW mengaku sudah menjadi kaki tangan M selama kurang lebih lima bulan. TW mengaku mampu merekrut korban tersebar dari Jakarta, Lampung hingga Banten.
4. Modus Pelaku
Pelaku bermodalkan iklan di media sosial merekrut korban.
5. Muncikari Ditangkap
Setelah menangkap TW, polisi memburu pria inisial M yang merupakan bos dari TW. Pelaku M ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (2/9).
"M merupakan pemilik kafe sekaligus yang mengendalikan TPPO di kafe tersebut," ujar Probandono.
6. Muncikari punya dua kafe remang-remang
Hasil pemeriksaan, M juga memiliki Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku juga sempat menjadi buronan Polsek Tambora, namun berhasil kabur setelah penangkapan TW.
Kini kedua pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaSK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.
Baca SelengkapnyaAnak di bawah umur pernah dijadikan budak prostitusi di kawasan Gang Royal.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.
Baca Selengkapnya