Polda Banten Ungkap TPPO Prostitusi Daring, Dua Pelaku Ditangkap di Cilegon
Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring, menangkap dua tersangka di Cilegon dan menyita sejumlah barang bukti. Kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat dan meli
Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial AN (29) dan TH (23) berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap informasi yang masuk dari masyarakat.
Pengungkapan kasus TPPO prostitusi daring ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik perekrutan dan penampungan perempuan di sebuah rumah indekos di wilayah Kota Cilegon. Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi. Insiden penangkapan terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah kamar yang diduga kuat dijadikan tempat untuk melayani pelanggan prostitusi. Modus operandi pelaku melibatkan penawaran korban melalui aplikasi MiChat. Kasus ini menyoroti bahaya eksploitasi manusia yang bersembunyi di balik kemudahan teknologi.
Modus Operandi dan Janji Palsu Pelaku TPPO
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada pria hidung belang. Penawaran ini dilakukan secara daring melalui aplikasi MiChat. Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan pribadi dari praktik ilegal tersebut.
Untuk memikat para korban, pelaku menjanjikan penghasilan yang menggiurkan. Korban diiming-imingi penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu, ditambah uang makan Rp100.000 per hari. Namun, janji ini datang dengan target yang memberatkan, yaitu melayani sedikitnya 10 pelanggan.
Para korban ditawarkan dengan tarif bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan. Praktik ini menunjukkan betapa rentannya individu terhadap rayuan keuntungan instan. Polda Banten terus berupaya memberantas jaringan TPPO yang memanfaatkan teknologi.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan perdagangan orang. Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik TPPO tersebut. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses hukum selanjutnya. Penemuan ini juga menjadi peringatan akan bahaya laten kejahatan siber.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp2.310.000
- Tiga kotak alat kontrasepsi
- Dua buah pelumas
- Satu kunci kamar
- Satu buku catatan pelanggan
- Empat unit telepon seluler berbagai tipe yang digunakan pelaku
Atas pengungkapan kasus ini, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah eksploitasi. Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang.
Sumber: AntaraNews