Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan remaja di bawah umur. Dalam operasi ini, dua muncikari berhasil ditangkap, yaitu seorang pria berinisial IR (21) dan seorang wanita berinisial LW (28). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan profiling di berbagai grup media sosial serta aplikasi MiChat.
"Pada awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktek prostitusi online ini melalui group-group yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," jelas AKP Ngurah dalam keterangan persnya pada Jumat (5/12/2025).
Dalam pemeriksaan lanjutan, IR mengungkapkan bahwa ia telah menjalankan praktik prostitusi online selama enam bulan. Ia membuat akun dengan menampilkan foto perempuan yang akan dieksploitasi secara seksual.
"Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa Open BO," tuturnya. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di media sosial guna melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.
Advertisement
Korban hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu
Dari kegiatan bisnis yang dijalankan, pelaku berhasil meraih keuntungan mencapai Rp 14 juta. Ngurah menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan kepada korban adalah Rp 2,5 juta untuk setiap layanan yang diberikan. Dari total tersebut, Rp 2 juta dialokasikan untuk kedua muncikari, sedangkan sisanya diserahkan kepada korban yang menjadi objek eksploitasi.
"Pembagian dilakukan dengan cara, Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari, lalu Rp 500 ribu diberikan kepada para pekerja," jelasnya.
Akibat tindakan yang dilakukan, kedua tersangka kini dihadapkan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan prostitusi. Mereka berisiko menerima hukuman penjara lebih dari 5 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka yang melanggar hukum.