Secret Service AS Turun Tangan Periksa Dolar dan Emas Kasus Eks Jampidsus Febrie

Pengecekan keaslian uang asing yang disita dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Secret Service AS Turun Tangan Periksa Dolar dan Emas Kasus Eks Jampidsus Febrie
Polri Gandeng FBI hingga Secret Service AS cek keaslian dolar sitaan kasus Febrie (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggandeng US Secret Service (USSS) untuk memeriksa keaslian dolar Amerika Serikat yang disita dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang turut menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tim US Secret Service yang menangani pemeriksaan keuangan terlihat berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Mereka meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB setelah memeriksa barang bukti berupa mata uang asing.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan keaslian mata uang asing melibatkan sejumlah pihak, yakni FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia.

"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi, Senin (13/7/2026).

Barang bukti yang diperiksa berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dari Kafe de'Clan di Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Dalam penggeledahan di sebuah money changer di Cipete, polisi juga menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai tersebut, setelah dikonversi, diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, sementara berkas perkara disebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

Rekomendasi