Dugaan Plagiarisme Tesis Dokter di Unair

Laporan dugaan pelanggaran integritas akademik telah disampaikan kepada FKG Universitas Airlangga sejak 12 Mei 2026.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Dugaan Plagiarisme Tesis Dokter di Unair
Korban Dugaan Plagiarisme Tesis Dokter di Unair (Erwin Yohanes/Merdeka.com)

Seorang dokter gigi berinisial SA di Surabaya mengaku menjadi korban dugaan plagiarisme. Melalui kuasa hukumnya, dia menuding seorang dokter gigi berinisial FLL menggunakan karya tulis miliknya sebagai tesis untuk menyelesaikan pendidikan spesialis bedah mulut di Universitas Airlangga (Unair) tanpa izin.

Kuasa hukum drg. SA, Muhammad Taufiq, mengatakan pihaknya kini bersiap membawa perkara tersebut ke ranah pidana setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme internal Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga dinilai tidak memberikan hasil yang memuaskan.

"Kami sudah memberikan kesempatan agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal universitas," ujar Taufiq, Selasa (14/7).

Menurut Taufiq, laporan dugaan pelanggaran integritas akademik telah disampaikan kepada FKG Universitas Airlangga sejak 12 Mei 2026. Jalur internal sengaja ditempuh lebih dahulu sebagai bentuk iktikad baik agar persoalan dapat diselesaikan secara akademik.

Namun, hingga kini proses tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memadai. Taufiq bahkan menilai pemeriksaan etik yang dilakukan fakultas berlangsung tidak profesional.

Dia mengungkapkan, surat undangan pemeriksaan diterima secara mendadak dan tidak disampaikan melalui kuasa hukum. Selain itu, saat kliennya dimintai keterangan, pelapor tidak didampingi penasihat hukum.

"Pada saat pelapor dimintai keterangan, kami justru melihat proses pemeriksaan berjalan tidak sebagaimana mestinya. Komite etik terkesan tidak siap dan tidak memahami substansi persoalan terkait plagiarisme," katanya.

Bukti Dugaan Plagiarisme

Tim kuasa hukum juga membeberkan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti dugaan plagiarisme. Bukti tersebut meliputi metadata dokumen, riwayat penyusunan naskah, percakapan, hingga hasil perbandingan karya ilmiah yang disebut menunjukkan adanya kemiripan antara naskah milik drg. SA dengan tesis yang digunakan FLL.

Karya tulis tersebut digunakan sebagai salah satu syarat kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial.

Taufiq menambahkan, ada dua karya tulis ilmiah yang dikerjakan oleh SA dalam kurun 2021 hingga 2023. Karya itu diakuinya dipublikasikan sebagai tesis oleh FLL tanpa mencantumkan nama SA sebagai pemilik karya tulis.

Taufiq juga menyoroti hasil pemeriksaan komite etik. Menurutnya, dalam bagian pertimbangan putusan disebutkan terdapat kesamaan identik antara karya ilmiah pelapor dengan tesis terlapor serta adanya kerja sama dalam penyusunan karya tulis.

Dalam perkara ini, terlapor pun hanya direkomendasikan menerima sanksi berupa peringatan tertulis. Atas dasar itu, pihaknya berencana kembali mendatangi Rektorat Universitas Airlangga pada pekan depan guna meminta peninjauan ulang terhadap putusan tersebut.

Selain menempuh jalur administratif, kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya apabila tidak ada penyelesaian yang dinilai objektif dan transparan.

"Seluruh bukti sudah kami siapkan. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang objektif dan transparan, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum," tegas Taufiq.

Dokter FLL Sudah Disanksi

Sementara itu, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) di Universitas Airlangga (Unair), Pulung Siswantara mengakui, jika laporan dokter SA itu telah melalui sidang etik yang digelar oleh pihaknya.

Hasilnya, dokter FLL sebagai terlapor telah dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh komisi etik.

"Sudah ya, hasilnya keputusan sidang etik, teguran tertulis," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait korban yang mengaku tidak puas dengan keputusan etik tersebut, Pulung menyatakan hal itu sah-sah saja. Dia pun mempersilahkan korban untuk melakukan banding sebagaimana prosedurnya ke pihak universitas.

"Kalau memang kuasa hukumnya menganggap tidak sesuai, nah itu kalau mau banding ya melalui mekanisme yang ada, nggak apa-apa. Cuma dalam artian itu sudah hasil dari komisi etik fakultas. Sudah ada profesor yang ada di situ," tegasnya.

 

Rekomendasi