Dugaan TPPO Makassar Berujung Damai, Pasutri Sepakat Mediasi di Polda Sulsel
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Makassar yang melibatkan ibu kandung dan anaknya akhirnya berujung damai setelah mediasi intensif di Polda Sulsel, dengan pelapor mencabut laporannya.
Makassar – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret inisial ML (38) sebagai terlapor, ibu kandung yang diduga menjual anaknya, kini berakhir damai. Pelapor, Anto (40), yang juga merupakan suami ML, telah mencabut laporannya setelah menempuh jalur mediasi di Kantor Polda Sulawesi Selatan. Upaya ini dilandasi semangat kemanusiaan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengonfirmasi bahwa pelapor telah mencabut laporannya dan berdamai dengan terlapor. Terlapor, ML, juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Kesepakatan damai ini dicapai setelah serangkaian pertemuan dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Proses mediasi berlangsung kondusif, mempertemukan pelapor, perwakilan UPT PPA Sulsel, terlapor, serta penyidik dari Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Pertemuan ini menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus yang cukup kompleks ini. Hasil mediasi juga membuka jalan bagi penyelesaian masalah keluarga secara lebih luas, termasuk hak asuh anak dan rencana perceraian.
Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai
Upaya mediasi yang difasilitasi Polda Sulawesi Selatan ini berjalan dengan baik, menghadirkan semua pihak yang berkepentingan. Dalam pertemuan tersebut, pelapor, Anto, dan terlapor, ML, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masa depan anak-anak mereka.
Kombes Pol Osva menjelaskan bahwa setelah mediasi, pelapor telah mencabut laporannya dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mediasi ini melibatkan diskusi antara pelapor, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sulsel, terlapor, dan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi komprehensif.
Sebagai hasil dari mediasi, pasangan suami istri ini berencana untuk melanjutkan persoalan mereka ke proses perceraian di Pengadilan Agama. Selain itu, hak asuh kedua anak mereka, AZ (bayi) dan AS (balita), kini diberikan kepada sang ayah, Anto. Meskipun UPT PPA Sulsel sempat menawarkan pengasuhan sementara, pelapor bersikeras untuk mengasuh anak-anaknya dan berjanji akan memenuhi segala kebutuhan mereka.
Latar Belakang Kasus Dugaan TPPO
Kasus ini bermula ketika Anto melaporkan istrinya, ML, atas dugaan praktik perdagangan anak. Informasi awal menyebutkan bahwa ML diduga menerima uang senilai Rp4 juta dari seorang berinisial NL untuk mengasuh anak CHY, karena NL tidak memiliki anak. Namun, belakangan NL ingin mengembalikan CHY dan meminta uangnya kembali.
Karena tidak memiliki uang untuk mengembalikan, ML diduga menawarkan untuk menukar anaknya, CHY, dengan AZ, anak kandungnya yang lain, asalkan NL memberikan tambahan uang Rp1 juta. Total uang yang diterima ML dalam transaksi ini diduga mencapai Rp5 juta. Pasangan suami istri ini memiliki lima anak; tiga dari Anto sebagai suami kedua, dan dua anak dari almarhum suami pertama ML.
Anak berinisial CHY yang sempat ditukar dengan AZ kepada terduga pemberi uang NL, tidak menjadi bagian dari perkara ini. NL mengaku telah mengadopsi anak tersebut secara baik, sehingga tidak melakukan eksploitasi anak. Baik ML maupun NL telah dipulangkan setelah proses mediasi dan klarifikasi.
Peran UPT PPA dan Pendampingan Lanjutan
Kepala UPT PPA DP3A Dalduk-KB Pemprov Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, merespons cepat kasus dugaan TPPO ini. Pihaknya bahkan sempat menyarankan agar anak-anak diasuh oleh UPT PPA bersama Dinas Sosial Sulsel untuk memastikan pemenuhan hak dan tumbuh kembang mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan anak.
Namun, setelah mediasi, Anto memutuskan untuk mencabut laporannya dengan pertimbangan bahwa anak-anaknya telah ditemukan dan ia memiliki keinginan kuat untuk merawat mereka. Meskipun demikian, Yessy menegaskan bahwa pendampingan dari UPT PPA akan tetap dilakukan. Hal ini untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik, terlepas dari pencabutan laporan.
Dari tiga anak kandung pelapor, anak pertama berusia 4 tahun sebelumnya bersama pelapor, anak kedua berusia 2 tahun sempat berada bersama ibu mertuanya, dan anak ketiga yang masih bayi diduga menjadi korban TPPO telah diamankan dari rumah terduga NL di Jeneponto. Kini, kedua anak kandung Anto, yakni AZ dan AS, berada dalam pengasuhannya.
Sumber: AntaraNews