Polda Sulsel Ungkap TPPO Modus Adopsi, Ibu Diduga Jual Bayi Rp5 Juta
Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus TPPO modus adopsi di Makassar. Seorang ibu berinisial ML diduga menjual anaknya, termasuk seorang bayi, demi uang hingga Rp5 juta, memicu pertanyaan tentang perlindungan anak. Simak selengkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal di Makassar. Seorang ibu berinisial ML (38) diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan anak, termasuk seorang bayi, demi mendapatkan keuntungan finansial.
Pengungkapan kasus TPPO modus adopsi ini bermula dari laporan suami ML, Anto, pada awal Maret 2026, yang melaporkan kehilangan anak-anaknya. Penyelidikan mendalam oleh penyidik Polda Sulsel kemudian mengarah pada praktik adopsi tidak sah yang melibatkan transaksi uang.
Kombes Osva, Direktur Dirtipid PPA-PPO Polda Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa dari fakta penyelidikan, hanya satu anak yang benar-benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan. Peristiwa ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap eksploitasi berkedok adopsi.
Kronologi Penjualan dan Penukaran Anak dalam Kasus TPPO Modus Adopsi
Kasus TPPO modus adopsi ini berawal pada 10 Januari 2025, ketika ML menyerahkan anaknya, CHY (10), dari suami pertamanya yang telah meninggal, RM, kepada seorang wanita berinisial NL. Penyerahan ini dilakukan dengan dalih adopsi, dan ML menerima uang tunai sebesar Rp4 juta dari NL.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2025, NL mengembalikan CHY kepada ML dan meminta uangnya kembali dengan berbagai alasan. Namun, ML tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena faktor ekonomi yang mendesak.
Dalam situasi tersebut, ML kemudian menawarkan anaknya yang masih bayi berusia dua bulan, AZ, sebagai pengganti CHY. ML juga meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta kepada NL. Uang tambahan ini diserahkan secara tunai kepada ML.
Dengan demikian, total uang yang diterima ML dari transaksi TPPO modus adopsi ini mencapai Rp5 juta, yang terdiri dari Rp4 juta awal dan tambahan Rp1 juta setelah penukaran anak. Modus operandi ini jelas menunjukkan praktik adopsi ilegal yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jerat Hukum Pelaku TPPO Modus Adopsi
Perbuatan yang dilakukan oleh ML dan NL dalam kasus TPPO modus adopsi ini mengarah pada tindak pidana perdagangan anak atau orang. Kombes Osva menegaskan bahwa praktik adopsi ilegal semacam ini melanggar hukum.
Kedua pelaku, baik ML yang diduga menjual anak maupun NL yang terlibat dalam proses adopsi ilegal, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana perdagangan anak atau orang, yang merupakan kejahatan serius. Penegasan ini menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan kemanusiaan, khususnya yang melibatkan eksploitasi anak.
Penangkapan Pelaku dan Laporan Suami dalam Kasus TPPO Modus Adopsi
Penangkapan ML dilakukan oleh tim Subdit PPA Polda Sulsel di wilayah Kota Makassar pada awal Maret 2026. Penangkapan ini menyusul laporan dari suami ML, Anto, ke SPKT Polda Sulsel.
Anto melaporkan bahwa anak-anaknya hilang dan menduga istrinya, ML, telah menjual mereka. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa ML memiliki lima anak, terdiri dari tiga anak kandung (salah satunya masih bayi) dan dua anak sambung dari mantan suami almarhum.
Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, melalui timnya, menyatakan bahwa terlapor ML telah diamankan. Pihak kepolisian segera bergerak untuk mengumpulkan keterangan dan memeriksa semua bukti terkait kasus TPPO modus adopsi ini.
Laporan dari Anto menjadi titik awal penting dalam pengungkapan kasus ini, yang menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik praktik adopsi ilegal ini.
Sumber: AntaraNews