Pasutri di Palembang Nekat Jual Bayi 3 Hari via Medsos Seharga Rp52 Juta, Begini Pengakuannya
Bayi yang belum diberi nama itu lahir pada 19 Februari 2026. Belum lama lahiran, ayahnya, HA (31), memposting status tawaran jual beli bayi di akun Facebook.
Baru saja dilahirkan, bayi perempuan di Palembang malah ditawarkan orangtuanya untuk dijual di media sosial. Harga yang dipatok cukup fantastis, yakni Rp52 juta.
Bayi yang belum diberi nama itu lahir pada 19 Februari 2026. Belum lama lahiran, ayahnya, HA (31), memposting status tawaran jual beli bayi di akun Facebook miliknya.
Status itu ternyata terendus polisi hingga dilakukan penyamaran sebagai pengadopsi. Dalam percakapan, pelaku dan istrinya, S (27), meminta bayaran Rp52 juta sebagai syaratnya.
Calon Pengadopsi
Setelah disepakati, H menyuruh calon pengadopsi bertemu di KM 7, Sukarami, Palembang, Minggu (22/2). Sebelumnya mereka meminta bayaran secara cash dan bayi diberikan langsung.
Begitu sasaran terendus, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang Polda Sumsel meringkus pelaku. Selanjutnya diamankan juga istri H yang diduga turut terlibat.
"Tarsangka sengaja membuat status di Facebook untuk menawarkan bayinya dengan harga Rp52 juta, bayi itu baru berumur tiga hari," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (24/2).
Nekat Menjual Bayi
Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih nekat menjual bayinya karena faktor ekonomi. Tersangka mengaku tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya tersebut.
"Katanya tidak mampu menghidupi," kata Nandang.
Namun pengakuan tersangka diperlukan pendalaman. Penyidik menyebut ada kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan orang.
"Masih kita kembangkan agar benar-benar terungkap," kata Nandang.