Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
jual beli bayi![Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/29/1709194284488-3sgtu.jpeg)
Bayi laki-laki itu dijual ibu kandungnya kepada seorang perempuan berinisial AL (30) dengan harga Rp4 juta.
![Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/29/1709194303735-hhrv6.jpeg)
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Seorang perempuan berinisial PNH (18) ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Labuhanbatu lantaran tega menjual anak kandungnya yang masih berusia empat bulan.
Bayi laki-laki itu dijual ibu kandungnya kepada seorang perempuan berinisial AL (30) dengan harga Rp4 juta.
- Modal Rp300 Ribu, Gadis Kampung Ini Untung Rp10 Miliar Kurang dari Setahun Lewat Jualan Baju
- Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
- Pecahkan Kaca Mobil, Uang Rp450 Juta untuk Bayar Rumah Sakit Raib Digondol Maling
- Tak Dibelikan Rokok karena Duit Tinggal Rp10 Ribu, Pemuda Aniaya Ibu Lalu Bunuh Ayah Pakai Batu
- Erick Thohir Ajak Gen-Z Sumatera Utara Melek Literasi Digital dan Peduli Mental Health
- Saat Pengasuh Ponpes se-Indonesia Ajak Pemimpin Bangsa Kembali Bersatu usai Pemilu 2024
Juru bicara Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu mengatakan, perdagangan bayi itu terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 21 Januari 2024 yang lalu.
![Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/29/1709194325367-5urs1.jpeg)
![Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/29/1709194352042-7383hk.jpeg)
"Menurut pengakuan pelaku bayinya dijual untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orang tuanya," kata Napitupulu, Kamis (29/2).
Selain menangkap PNH, polisi juga membekuk pembeli bayi tersebut yakni AL. Saat ditangkap polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk bayi laki-laki tersebut.
![Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/29/1709194376670-pr7to.jpeg)
"Kami menangkap ibu kandung bayi yaitu PNH pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di kediaman orang tuanya di Tapanuli Tengah,"
jelas Napitupulu.
merdeka.com
Polisi juga menyita ponsel pintar milik PNH beserta uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 22 lembar yang diduga hasil penjualan bayinya.
Atas perbuatannya PNH dan AL telah ditahan di Polres Labuhanbatu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 f UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).