Kronologi Lengkap Penyelamatan Bilqis, Bocah yang Diculik dan Dijual ke Suku Anak Dalam

Kisah penyelamatan Bilqis dimulai saat tim gabungan dari kepolisian dan relawan menerima kabar bahwa di telah dibawa ke area pemukiman Suku Anak Dalam.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta - Reporter
Kronologi Lengkap Penyelamatan Bilqis, Bocah yang Diculik dan Dijual ke Suku Anak Dalam
Polisi berhasil ungkap kasus penculikan balita Bilqis. (Liputan6.com/Fauzan) (© 2025 Liputan6.com)

Kisah menegangkan terjadi di daerah terpencil Jambi ketika pihak kepolisian berusaha mengembalikan seorang bocah perempuan bernama Bilqis Ramdhani (4) yang dilaporkan hilang secara misterius saat menemani ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.

Bocah tersebut diculik oleh seorang wanita bernama Sri Yuliana alias Ana (30). Seiring penyelidikan, sejumlah kejanggalan mulai terungkap, termasuk jejak transaksi mencurigakan yang mengarah pada dugaan penculikan dan perdagangan anak.

Drama penyelamatan Bilqis dimulai ketika tim gabungan dari kepolisian dan relawan mendapatkan informasi bahwa bocah tersebut dibawa ke wilayah Suku Anak Dalam yang terletak di tengah hutan.

Proses penyelamatan berlangsung dramatis dan penuh emosi, bahkan memerlukan waktu dua malam untuk melakukan negosiasi di tengah hutan sebelum akhirnya Bilqis berhasil dibawa pulang.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus penculikan Bilqis berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. Rekaman ini menjadi petunjuk awal bagi tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar untuk melacak keberadaan bocah tersebut.

"Awalnya kita melakukan penyelidikan di Taman Pakui. Setelah itu kita dapatkan informasi dari CCTV, kita telusuri, dan berhasil menemukan pelaku pertama (SY). Dari situ kita kembangkan, ternyata anak itu dijemput oleh seorang wanita dari Jakarta," ungkap Nasrullah di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak menuju Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menangkap pelaku bernama NH di rumahnya di Kecamatan Kartasura. Dari NH, terungkap bahwa Bilqis telah dibawa ke Jambi.

"Kami langsung berangkat ke Jambi dan berkoordinasi dengan teman-teman kepolisian di sana. Dari pengakuan pelaku, Bilqis sudah dijual lagi ke Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin," jelas Nasrullah.

Tim gabungan kemudian menempuh perjalanan darat selama hampir 16 jam dari Kerinci menuju Merangin. Mereka bekerja sama dengan Polres Merangin untuk menjalin komunikasi dengan tokoh adat Suku Anak Dalam yang dikenal tertutup terhadap orang luar.

"Koordinasi dengan kepala adat sangat penting, karena Suku Anak Dalam ini hidup terpencil dan punya aturan sendiri," tambah Nasrullah.

Menurutnya, saat ditemukan, Bilqis berada dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda trauma.

"Orang-orang SAD sudah menganggap Bilqis sebagai keluarga. Dia cepat beradaptasi dan kelihatan nyaman di sana," ujarnya.

Empat pelaku kasus penculikan dan perdagangan Bilqis (4), bocah asal Makassar yang sempat dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi (Liputan6.com/Fauzan Sulaiman)
Empat pelaku kasus penculikan dan perdagangan Bilqis (4), bocah asal Makassar yang sempat dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi (Liputan6.com/Fauzan Sulaiman)

Sementara itu, Ipda Supriadi Gaffar, Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) berlangsung sangat sulit.

Sejak hari Jumat (7/11) hingga malam Sabtu, timnya berulang kali berusaha membujuk para kepala suku untuk mau menyerahkan Bilqis.

"Kami masuk ke daerah pedalaman di Merangin, memohon dengan tulus agar Bilqis bisa dikembalikan. Mereka bertahan karena sudah menganggap anak itu sebagai anggota keluarga," ungkap Supriadi.

Proses negosiasi tersebut dipenuhi dengan emosi yang mendalam. Supriadi mengaku merasa terharu melihat ikatan emosional yang terjalin antara Bilqis dan keluarga SAD yang merawatnya.

"Negosiasi berlangsung dari malam hingga pagi, kemudian dilanjutkan malam berikutnya. Ketika akhirnya mereka setuju untuk menyerahkan Bilqis, banyak yang menangis. Bahkan, Bilqis sempat meronta karena mengira orang yang merawatnya adalah ayahnya," kata Supriadi.

Setelah melalui proses yang panjang dan menyentuh hati, Bilqis akhirnya berhasil dibawa pulang dengan selamat. Polisi memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam penculikan dan penjualan anak tersebut telah ditangkap untuk diproses secara hukum.

"Alhamdulillah, yang terpenting Bilqis berhasil diselamatkan," ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku utama bernama Sri Yuliana alias Ana, seorang pembantu rumah tangga berusia 30 tahun yang berasal dari Kecamatan Rappocini, Makassar.

Ana membawa Bilqis ke indekosnya yang terletak di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak tersebut di grup Facebook Adopsi Anak dengan menggunakan akun samaran.

Dalam postingan itu, Ana mengklaim bahwa Bilqis adalah anaknya dan tidak dapat merawatnya karena berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Tawaran yang dibuat Ana menarik perhatian Nadia Hutri, seorang wanita berusia 29 tahun yang tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah, namun berdomisili di Jakarta.

Nadia kemudian menghubungi Ana dan sepakat untuk membeli Bilqis dengan harga Rp 3 juta.

"Kemudian ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku," jelas Djuhandhani.

Setelah melakukan transaksi, Nadia segera membawa Bilqis ke Jambi. Di sana, ia menghubungi Adit Prayitno Saputra dan Meriana untuk menjual anak tersebut kepada pasangan suami istri tersebut. Mereka sepakat untuk membeli Bilqis seharga Rp 15 juta.

"Selanjutnya, korban dibawa oleh NH ke Jambi dan sempat transit di Jakarta, lalu dijual kepada AS dan MA dengan harga Rp 15 juta, dengan alasan membantu keluarga yang telah 9 tahun belum memiliki anak," bebernya.

Setelah penyerahan Bilqis, NH langsung melarikan diri kembali ke Sukoharjo, Jawa Tengah. NH mengaku telah menjadi perantara dalam kasus adopsi ilegal sebanyak tiga kali," ungkap Djuhandhani.

Tragedi yang dialami Bilqis tidak berhenti di situ. Meriana kembali menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam yang berada di Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Transaksi kali ini dilakukan dengan nilai mencapai Rp 80 juta.

"AS dan MA lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta. Dari hasil interogasi keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp," terangnya.

Setelah itu, Nadia mengetahui berita viral mengenai penculikan anak di Makassar. Dia segera menyadari bahwa anak yang dibawanya adalah korban yang sama.

Rasa panik pun melanda dirinya, terutama setelah mengetahui bahwa pelaku utama, Sri Yuliana, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bersama dengan Meriana dan Adit, Nadia berusaha untuk mengambil kembali Bilqis dari tangan warga Suku Anak Dalam, namun usaha mereka ditolak. Tak lama setelah itu, ketiganya berhasil diamankan oleh aparat gabungan Polda Sulsel di Kabupaten Kerinci, Jambi.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," tegas Djuhandhani.

penculik bayi bilqis di makassar ditangkap. (Liputan6.com/Fauzan)
penculik bayi bilqis di makassar ditangkap. (Liputan6.com/Fauzan)

Djuhandhani mengungkapkan bahwa empat tersangka yang telah ditangkap terdiri dari Sri Yuliana alias SY (30), Nadia Hutri alias NH (29), Meriana alias MA (42), dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36).

Mereka berasal dari berbagai daerah, yaitu Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.

“Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 83 jo Pasal 76S Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” tegas Djuhandhani.

Selain hukuman penjara, para pelaku juga bisa dikenakan denda yang mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, penyidik sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak antarprovinsi tersebut.

Rekomendasi