Sindikat Jual Beli Bayi Terbongkar, Begini Prosedur Resmi Mengadopsi Anak
Niat mulia untuk menghadirkan buah hati di tengah keluarga bisa saja berubah menjadi persoalan hukum apabila tidak melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi oleh Bareskrim Polri menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya mereka yang berniat mengadopsi anak. Niat mulia untuk menghadirkan buah hati di tengah keluarga bisa saja berubah menjadi persoalan hukum apabila tidak melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan negara.
Kasus ini menegaskan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme pengangkatan anak yang sah. Sebab, praktik adopsi di luar jalur resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyeret calon orang tua angkat ke ranah pidana.
Kemensos: Proses Adopsi Tidak Sulit Asal Sesuai Aturan
Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menegaskan bahwa proses pengangkatan anak sebenarnya tidak rumit selama mengikuti regulasi yang berlaku.
"Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2007. Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak sulit dan tidak sulit, tetapi faktanya kondisinya masih ada terjadi hal-hal yang menyalahi aturan atau menyalahi regulasi," jelas dia saat jumpa pers, dikutip Kamis (26/2/2027).
Ia menyayangkan masih adanya masyarakat yang memilih jalur tidak resmi, padahal prosedur yang sah telah tersedia dan relatif jelas.
Syarat Usia dan Ketentuan Dasar Calon Orang Tua Angkat
Agung menjelaskan, langkah awal untuk mengadopsi anak cukup dengan mendaftarkan diri ke dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sebagai contoh untuk persyaratan mereka yang akan mengangkat anak, minimal usia 30 tahun, maksimal 45 tahun," tandasnya.
Selain batas usia, calon orang tua angkat juga diwajibkan dalam kondisi sehat secara fisik. Mereka juga diprioritaskan yang belum memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak.
"Kemudian sehat badan tentunya, dan kemudian mereka adalah mempunyai belum punya anak atau maksimal punya anak satu," kata Agung.
Tak kalah penting, aspek kesamaan agama antara anak dan orang tua angkat juga menjadi syarat utama.
"Tentunya anak-anak yang diangkat itu harus satu agama," sambungnya.
Tahapan Pengawasan dan Home Visit
Setelah mendaftar di dinas sosial kabupaten/kota, berkas akan diteruskan ke dinas sosial provinsi. Di tingkat ini, terdapat Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak yang akan melakukan serangkaian penilaian.
Salah satu tahapan penting adalah kunjungan ke rumah atau home visit oleh pekerja sosial untuk memastikan kesiapan keluarga calon orang tua angkat.
"Kami melakukan home visit pekerja sosial kami memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan. Jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami," ungkapnya.
Selama enam bulan masa pengawasan, kondisi anak dan keluarga akan terus dipantau sebelum keputusan final pengangkatan anak diberikan.
Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus penjualan bayi.
Penetapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.
"Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).