Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura: Polisi Selamatkan Kembali 2 Bayi
Surawan menyebut, bayi yang kembali berhasil diselamatkan dari perdagangan berjumlah 2 orang.
Ilustrasi bayi laki-laki, perempuan. (Photo by RDNE Stock project from Pexels)
(@ 2024 merdeka.com)Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Terbaru, ada bayi yang berhasil kembali diselamatkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain itu, ada tersangka baru yang kembali berhasil ditangkap.
"Ada tambahan bayi yang kita amankan kemudian tersangka juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7).
Surawan menyebut, bayi yang kembali berhasil diselamatkan dari perdagangan berjumlah 2 orang. Sedangkan untuk tersangka baru, ia belum menyampaikan detailnya. Ia bilang akan segera menyampaikannya dalam waktu dekat.
"Tapi nanti kita rilis bareng-bareng," kata dia.
Dalam kasus ini, ada 14 tersangka yang telah diamankan. Mereka berinisial L, LSH, M, YN, YT, DFK, AT, FS, DW, AS, AK, AF, DH, dan EM. Para tersangka ini punya peran yang berbeda mulai dari donatur, perekrut, perawat, penampung, pembuat, sampai penjual.
Adapun modus mereka, ialah dengan memanfaatkan media sosial. Mereka mencari ibu hamil di platform maya yang hendak menjual bayi mereka.
Bayi-bayi yang didapatkan para tersangka kemudian dibawa ke Pontianak guna dibuatkan dokumen palsu dan dicarikan calon pengadopsi. Selanjutnya, mereka akan diterbangkan ke Singapura.
Hingga kini, ada 25 bayi yang diperdagangkan dalam kasus ini. 15 telah dijual ke pengadopsi di luar negeri oleh pelaku. Sedangkan 6 bayi berhasil diselamatkan di Pontianak, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan Tangerang Banten.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," kata Surawan.