Sorot
{{caption}}
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

{{caption}}
Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi

{{caption}}
Polisi Nonton Bola Saat Warga Lapor KDRT, Polres Jakbar Klarifikasi

{{caption}}
Wali Kota Serang Buka Suara usai Dilaporkan Terkait Penipuan

{{caption}}
MK Tolak Gugatan, Usia Minimal Calon Kades Tetap 25 Tahun

{{caption}}
Cerita Dokter Icha: Pengingat agar Jabatan Tak Jadi Alat Intimidasi

Topik Terkait
{{caption}}
Bacakan Duplik, Nadiem Singgung Tuntutan JPU dan Beri Pesan untuk Mahasiswa

Ia menceritakan secara runut perjalanannya sejak sebelum menjadi menteri hingga tersandung kasus ini.

{{caption}}
Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Dihadiri Sejumlah Artis dan Influencer

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan dalam kasus Chromebook. Sidang di Pengadilan Tipikor turut dihadiri sejumlah artis dan influencer.

{{caption}}
Nadiem Gunakan Jaket Gojek Generasi Pertama di Sidang Pleidoi

Berbeda dengan situasi pada sidang sebelumnya, kali ini pengunjung lebih diramaikan mereka yang berkemeja putih ketimbang berjaket gojek.

{{caption}}
Tuntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Diminta Kubu Nadiem Buktikan Perbuatan Melawan Hukum

Kubu Nadiem menilai dalam persidangan tersebut banyak kesalahpahaman membuat dakwaan tidak nyambung, seperti pembahasan pasar modal dan split stock.

{{caption}}
Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah.

{{caption}}
Dituntut Ganti Rp5,6 Triliun, Peningkatan Kekayaan Nadiem Makarim Dinilai JPU Tak Seimbang dengan Penghasilan

Jaksa menilai Nadiem tidak dapat membuktikan sumber pendapatan uang dan peningkatan harta kekayaan pada tahun 2022.

{{caption}}
Kekecewaan Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Tuntutan Saya Lebih Besar daripada Teroris

Nadiem sebelumnya dituntut penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.

{{caption}}
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Langsung Peluk Istri Tak Kuasa Tahan Tangis

JPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.

{{caption}}
FOTO: Tangis Nadiem Makarim Pecah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Jaksa menilai pengadaan Chromebook merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

{{caption}}
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.

{{caption}}
Meski Akan Operasi, Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Tuntutan

Dia mengaku siap mendengar tuntutan dari JPI yang akan disampaikan hari ini, apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan.

{{caption}}
Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Hari Ini

Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu hari ini.

{{caption}}
Curhat Keluarga Nadiem Makarim Menjelang Putusan Hukum

Franka menyatakan bahwa dukungan moral yang diberikan oleh para tamu menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan.

{{caption}}
Nadiem Bantah Rp9,9 Triliun Hanya untuk Beli Chromebook, Begini Rinciannya

Nadiem menyebut total anggaran yang digunakan dari APBN kementerian sekitar Rp2,72 triliun. Nilai ini dibagi selama tiga tahun.

{{caption}}
Nadiem Ungkap Banyak Guru Minta Laptop untuk PJJ Saat Pandemi

Nadiem menyebut, banyak guru kesulitan dalam melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat keterbatasan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

{{caption}}
Nadiem Baca Duplik, Curhat Dirawat hingga Kembali Ungkit Mandat Jokowi Soal Digitalisasi Pendidikan

Hal ini diungkap Nadiem saat membacakan duplik menjawab replik tim jaksa dala sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek.

{{caption}}
Deretan Guru Besar UI Sampaikan Amicus Curiae di Sidang Nadiem Makarim

Beberapa guru besar Universitas Indonesia hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan pendapat Amicus Curiae terkait Nadiem Makarim.

{{caption}}
Nadiem Buka Suara Usai Jaksa Menyebutnya Penjahat Kerah Putih

Jaksa mengadopsi istilah white collar crime karena tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi dari tindakan tersebut.