Curhat Keluarga Nadiem Makarim Menjelang Putusan Hukum
Franka menyatakan bahwa dukungan moral yang diberikan oleh para tamu menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan.
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Makarim, mengadakan malam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (26/6). Acara ini dihadiri oleh keluarga, kerabat, sahabat, serta sejumlah rekanan dan pemuka agama.
"Terima kasih kepada setiap keluarga, kerabat, sahabat yang malam ini meluangkan waktu untuk hadir dan berdiri bersama dengan kami," ungkap Franka di lokasi acara.
Franka menyatakan bahwa dukungan moral yang diberikan oleh para tamu menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama menjelang sidang vonis suaminya terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang akan berlangsung pekan depan. Dia mengakui bahwa situasi ini sangat tidak terduga dan penuh ketidakpastian.
"Tidak ada satu pun dari kita yang pernah membayangkan akan berada di titik ini. Menghadapi ketidakpastian yang panjang dan rasa cemas setiap hari, tanpa tahu seperti apa akhir dari semua perjuangan ini," tegasnya.
Franka menilai bahwa malam doa yang digelar ini menjadi pengingat bahwa mereka tidak berjuang sendirian. "Di malam ini, kita diingatkan akan satu hal: kita tidak sendirian. Ada keluarga, ada kerabat, ada sahabat yang ikut memikul beban batin ini, yang berjalan bersama kita dalam perjuangan ini," ujarnya dengan penuh harapan.
Dia juga memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk meluapkan kemarahan atau kekecewaan, melainkan sebagai bentuk doa agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.
"Malam ini bukan tentang kemarahan dan bukan tentang kekecewaan. Malam ini tentang doa dan tentang harapan. Inilah malam solidaritas keluarga," ungkap Franka.
Ia meyakini bahwa kebenaran masih layak diperjuangkan dan keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini. "Keadilan bangsa Indonesia bukanlah cita-cita satu masa atau milik satu golongan. Ia adalah harapan yang tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh seluruh rakyat, para cendekiawan, dan setiap pemimpin bangsa," tutupnya dengan penuh keyakinan.
Jadwal Sidang Vonis Nadiem Makarim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal untuk sidang vonis terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook, dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengungkapkan bahwa saat ini majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah setelah menjalani rangkaian persidangan yang ada. "Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni," kata Purwanto.
Purwanto menambahkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi para hakim untuk bermusyawarah dengan pikiran yang jernih dan keyakinan yang kuat, guna menjatuhkan putusan dan mempertimbangkan semua yang telah terjadi selama persidangan.
"Kini tiba saatnya bagi hakim, dengan hati yang jernih dan keyakinan yang cukup, untuk bermusyawarah, menjatuhkan putusan, dan menimbang seluruh yang dialami melalui persidangan," sambungnya.
Selanjutnya, Purwanto juga meminta Nadiem sebagai terdakwa untuk hadir dalam sidang vonis tersebut sekaligus menutup agenda persidangan. "Ya, kepada terdakwa hadir lagi pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2022," kata dia.
Dijatuhi Hukuman Penjara 18 Tahun
Diketahui bahwa Nadiem terlibat sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.
Ia dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun yang dapat disubsider dengan sembilan tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa kerugian negara tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang mencapai Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp 621,39 miliar.
Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang sedang disidangkan secara terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.