Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, telah mengumumkan rencana ambisius untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sebanyak 12 agenda Operasi Rokok Ilegal Bandung akan dilancarkan sepanjang tahun 2026, menandakan komitmen serius dalam menekan praktik ilegal ini.
Langkah ini diambil mengingat masih tingginya peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara secara signifikan. Pelaksanaan operasi penindakan ini dijadwalkan akan dimulai pada semester kedua tahun 2026, khususnya sekitar bulan Agustus atau September, seiring dengan ketersediaan anggaran.
Selain penindakan, Pemkab Bandung juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui program sosialisasi intensif. Edukasi ini akan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan pelajar, guna meningkatkan kesadaran akan bahaya dan konsekuensi hukum rokok ilegal.
Advertisement
Advertisement
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan bahwa meskipun anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengalami penyesuaian, pihaknya tetap berkomitmen. "Kami mengagendakan operasi sebanyak 12 kali operasi. Biasanya kami baru bisa melaksanakan kegiatan rata-rata pada Agustus atau September," kata Uwais Qorni.
Sebanyak 12 kali operasi pemberantasan rokok ilegal telah diagendakan untuk tahun 2026, menunjukkan keseriusan Pemkab Bandung. Uwais Qorni menambahkan bahwa pelaksanaan operasi penindakan rokok ilegal belum dapat dimulai pada awal tahun karena anggaran DBHCHT baru bisa dimanfaatkan secara efektif pada semester kedua.
Penyesuaian anggaran tidak mengurangi target operasi yang telah ditetapkan. Satpol PP Kabupaten Bandung bertekad untuk tetap melaksanakan seluruh agenda penindakan guna meminimalisir peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Selain upaya penindakan, Satpol PP Kabupaten Bandung juga fokus pada langkah-langkah pencegahan melalui edukasi. Enam kali kegiatan sosialisasi telah direncanakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif dan ketentuan hukum terkait rokok ilegal.
Program sosialisasi ini akan menyasar dua kelompok utama: tokoh masyarakat dan pelajar SMA, melalui inisiatif "Satpol PP Go to School". Uwais Qorni menegaskan, "Tidak hanya penindakan, kami juga akan datang ke sekolah-sekolah melalui program Satpol PP Go to School sekaligus memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal."
Setiap kegiatan sosialisasi diharapkan melibatkan sekitar 50 peserta, memastikan pesan tersampaikan secara efektif. Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk tembakau bercukai resmi dapat meningkat.
Advertisement
Advertisement
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung masih tergolong tinggi, berdasarkan data dari operasi tahun sebelumnya. Satpol PP Kabupaten Bandung berhasil menyita 510.012 batang rokok ilegal dari tiga kecamatan, yakni Dayeuhkolot, Soreang, dan Cangkuang.
Data dari Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pabean A Bandung menunjukkan angka yang lebih mencengangkan. "Data dari Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pabean A Bandung, khusus di Kabupaten Bandung saja, bisa menyita sekitar 11 juta batang rokok ilegal," ungkap Uwais Qorni.
Peredaran rokok ilegal ini diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp35 miliar akibat hilangnya penerimaan cukai. Sebagian besar rokok ilegal yang beredar berasal dari luar daerah, terutama dari industri skala kecil di Jawa Tengah.
Advertisement
Modus operandi yang umum adalah penggunaan rokok tanpa pita cukai, yang memungkinkan biaya produksi lebih rendah dan harga jual yang lebih murah. Sinergi antara penindakan dan edukasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
Sumber: AntaraNews