Bacakan Duplik, Nadiem Singgung Tuntutan JPU dan Beri Pesan untuk Mahasiswa
Ia menceritakan secara runut perjalanannya sejak sebelum menjadi menteri hingga tersandung kasus ini.
Sidang lanjutan dugaan korupsi perkara pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan duplik, Selasa (23/6). Dalam sidang tersebut, terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya membeberkan bukti-bukti pembelaan, tetapi juga menyoroti kejanggalan dakwaan serta menyampaikan dukungan moral bagi pergerakan mahasiswa saat ini.
Ia menceritakan secara runut perjalanannya sejak sebelum menjadi menteri hingga tersandung kasus ini. Hal itu disampaikan untuk membantah poin-poin dakwaan. Salah satunya dengan mengajukan bukti berupa transkrip percakapan WhatsApp selama lima tahun masa jabatannya.
Nadiem menceritakan bahwa budaya keterbukaan selama ia menjabat membuat seluruh diskusi dan interaksi tim tercatat dan terekam dengan baik. Karena itu, ia mengaku heran mengapa tuntutan hukuman penjara yang diterimanya lebih berat daripada seorang teroris.
Diketahui, Nadiem dituntut hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan). Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, ia terancam hukuman tambahan sembilan tahun penjara. Dengan demikian, total ancaman hukumannya mencapai 27 tahun penjara.
Padahal, kebijakan pemilihan sistem operasi gratis yang dipermasalahkan tersebut diklaim telah menghemat anggaran negara minimal Rp 3,6 triliun.
"Ini kasus di mana ketimpangan bukti dari pembelaan itu jauh lebih besar daripada bukti dari sisi dakwaan dan tuntutan," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).
Nadiem mengaku tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai tuntutan hukuman tersebut 'melampaui batas' untuk menggambarkan kezaliman yang, menurutnya, telah melanggar etika dan moralitas. Meski demikian, Nadiem menaruh harapan besar pada dukungan publik.
"Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan, ini semua akan senyap. Saya hanya akan menjadi satu berkas," ungkapnya.
Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Nadiem juga mengimbau masyarakat untuk terus bersuara bagi pihak-pihak lain yang menurutnya turut menjadi korban kriminalisasi. Ia juga menyampaikan rasa hormat kepada anak-anak muda dan mahasiswa yang saat ini turun ke jalan menyuarakan pendapat.
Ia meyakini para demonstran muda memiliki niat baik untuk membawa perubahan dan mempersiapkan generasi bangsa menghadapi disrupsi teknologi. Baginya, kritik dan kecemasan yang disuarakan mahasiswa merupakan bukti nyata kepedulian terhadap negara.
"Itu artinya anak-anak muda kita masih belum apatis, mereka masih peduli. Dan itu adalah suatu hal yang memberikan saya semangat begitu besar bahwa generasi baru Indonesia ini saya yakin akan membangun Indonesia yang jauh lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, turut menyoroti kelemahan pihak jaksa. Menurut dia, banyak poin dalam pleidoi (nota pembelaan) yang tidak ditanggapi dalam replik jaksa. "Menurut hukum, kalau poin-poin dalam pleidoi kami tidak ditanggapi, artinya dianggap setuju oleh jaksa," tegas Ari.