Nadiem Ungkap Banyak Guru Minta Laptop untuk PJJ Saat Pandemi
Nadiem menyebut, banyak guru kesulitan dalam melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat keterbatasan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengungkap ada desakan dari para guru ketika proses belajar mengajar harus dijalankan secara daring saat masa pandemi Covid-19.
Nadiem menyebut, banyak guru kesulitan dalam melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat keterbatasan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Namun, para guru dan para kepala sekolah menyuarakan bahwa mereka tidak punya sarana TIK yang memadai untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh secara efektif," kata Nadiem saat membacakan duplik, Selasa (23/6).
"Guru-guru se-Indonesia serentak berteriak. Komplain utamanya adalah semuanya sulit sekali melaksanakan pembelajaran online menggunakan HP mereka," sambungnya.
Dalam kondisi tersebut, Nadiem mengungkap harus betul-betul memperhatikan agar pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat berlangsung dengan baik.
Saat itu, Nadiem menyatakan bahwa Kemdikbudristek telah berkoordinasi dengan berbagai penyedia layanan Learning Management System (LMS), yang akan dibagikan secara gratis kepada murid dan guru.
Akan tetapi, penggunaan telepon genggam dinilai tidak efektif dalam melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Banyak guru yang merasa kesulitas saat belajar online menggunakan perangkat tersebut. Kondisi ini mendesak kementerian untuk segera memberikan sarana laptop secepat mungkin.
"Yang Mulia bisa bayangkan betapa sulitnya mengelola suatu kelas, melakukan Zoom ataupun Google Classroom dengan satu kelas, hanya dengan HP? Hampir mustahil guru bisa melaksanakan PJJ," kata Nadiem.
"Layar kecil, sulit memaparkan berbagai materi pembelajaran. Mereka mendesak kepala dinas mereka dan juga kementerian untuk memberikan sarana laptop secepat mungkin," sambungnya.
Di titik ini, Nadiem dan tim menyadari bahwa ada dua objektif untuk pengadaan laptop. Pertama, untuk pelaksanaan Asesmen Nasional. Kedua, kebutuhan untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang meningkat karena statusnya menjadi darurat.
Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat anggaran Kemdikbudristek dipotong oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Nadiem menegaskan satu-satunya cara adalah mencari laptop yang paling terjangkau.
"Satu-satunya cara adalah mencari laptop yang paling terjangkau harganya dan masih tepat guna untuk pendidikan, agar dengan anggaran yang sama, kami dapat mencapai lebih banyak sasaran sekolah," jelas dia.
Dalam kondisi ini, ungkap Nadiem, efisiensi merupakan prioritas utama dalam melakukan pengadaan perangkat TIK.
"Karena tekanan anggaran dari pusat, kriteria terpenting dalam pemilihan sarana TIK adalah biaya," ungkap dia.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Jaksa menilai kerugian negara antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.